Kota Mojokerto, Bhirawa
Polres Mojokerto Kota berhasil mengungkap kasus peredaran Narkoba dengan mengamankan 25 tersangka pengedar selama kurun waktu dua bulan, mulai 19 Mei hingga 31 Juli 2025. Hal ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Hayam Wuruk, Mapolres Mojokerto Kota, Selasa (5/8).
Kapolres Mojokerto, Kota AKBP Herdiawan Arifianto didampingi Kasat Resnarkoba, IPTU Arif Setiawan dan Kasihumas IPDA Jinarwan menyatakan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil dari 22 laporan polisi yang masuk selama periode itu.
”Dari total 25 tersangka, hari ini kami hadirkan 8 orang, sedangkan 17 lainnya telah dilimpahkan ke Lapas Kelas II B Mojokerto,” ujar AKBP Herdiawan dalam keterangannya.
Modus operandi para tersangka terbilang canggih, menggunakan sistem “ranjau” tanpa tatap muka langsung antara penjual dan pembeli. Transaksi keuangan dilakukan melalui aplikasi uang elektronik dan metode transfer lainnya.
Motif dari para pelaku tak lain adalah untuk mendapatkan keuntungan finansial dari hasil penjualan, sekaligus menikmati narkoba secara gratis.
Dalam pengungkapan ini, barang bukti yang berhasil diamankan meliputi: Narkotika jenis sabu seberat 270,31 gram (estimasi nilai Rp351 juta), Pil ekstasi sebanyak 14 butir (estimasi nilai Rp8,4 juta), Pil double L sebanyak 2.630 butir, 9 timbangan elektrik, 27 unit handphone, 8 unit sepeda motor
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Mereka juga dikenakan Pasal 435 subsider Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.
Kapolres menyebut bahwa dari pengungkapan ini, pihaknya berhasil menyelamatkan sekitar 5.359 jiwa dari bahaya Narkoba.”Ini bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota,” tegas AKBP Herdiawan. [oky.fen]


