Pemkab Nganjuk, Bhirawa
Kursi roda lama itu sudah terlalu sering mengalah. Rodanya oleng, rangkanya menua sebelum waktunya dan remnya tak lagi setia menjaga keselamatan. Bagi keluarga, ia tetap dipakai bukan karena layak, tetapi karena tak ada pilihan. Hingga pagi itu, negara datang dengan sesuatu yang sederhana namun menentukan yakni kursi roda baru yang benar-benar bisa diandalkan.
Momen penyerahan berlangsung di tengah peringatan Hari Disabilitas Internasional 2025 di Kabupaten Nganjuk. Tanpa panggung berlebihan, bantuan diserahkan langsung kepada anak penerima manfaat, disaksikan keluarga dan para pendamping. Di situ, kebijakan berhenti menjadi dokumen ia berubah menjadi alat yang bisa disentuh, diuji, dan dipakai pulang.
Bantuan kursi roda ini merupakan bagian dari sinergi layanan sosial antara Kementerian Sosial melalui Program Atensi, Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur, Dinas Sosial Kabupaten Nganjuk, serta UPT Sentra Terpadu Kartini Temanggung. Negara hadir tidak sendiri, ia datang beramai-ramai, bekerja bersama, menutup celah yang selama ini ternganga dibiarkan terbuka.
Bagi sang anak, kursi roda baru berarti rasa aman saat bergerak. Bagi orang tua untuk pengurangan kecemasan yang tak pernah tercatat di neraca anggaran. Tak perlu lagi menahan napas setiap kali roda melewati jalan tak rata. Hak untuk bergerak kembali terasa wajar sebagaimana mestinya.
Dihadiri Marhaen Djumadi, Bupati Nganjuk, Mas Wabub Tryhandy, Sekda Nur Solekan, Kadis Dinsos Haris Sujatmiko, Kepala Sentra Terpadu Kartini Temanggung, Dewi Suhartini, dan kasi Intel Kejari Nganjuk, Koko Yahya.
Mereka hadir di Unit Pelayanan Terpadu (UPT) Perlundungan Perempuan dan Anak, Selasa (16/12/2025) di jalan Kapten Tendean, Kelurahan Payaman Kecamatan Nganjuk untuk menghadiri peresmian rumah terapi dan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
Di hari yang sama juga mempertegas pesan acara bantuan bukan peristiwa sekali datang lalu pergi. Ia harus disertai sistem layanan, pendampingan, dan kesinambungan. Pemukulan gong dan pemotongan tumpeng hanyalah penanda; pekerjaan sesungguhnya justru dimulai setelahnya.
Dalam sambutannya Kang Marhaen mengatakan, jika ada anggota keluarga yang menyandang disabilitas, tidak usah malu atau berkecil hati. Karena sesungguhnya hal itu ladang ibadah untuk melatih kita bersabar dan bersyukur.
”Bagi yang mempunyai anggota keluarga disabilitas, dengan dibukanya layanan terapi ini, diharapkan tidak usah terapi jauh-jauh, bisa datang ke tempat terapi ini,” tandasnya.
Sementara itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen, Koko menyerahkan penetapan perwalian anak kepada perwakilan. Menurut Koko, pPenyerahan penetapan perwalian anak oleh Kejaksaan Negeri Nganjuk ini, di mana Jaksa Pengacara Negara (JPN) membantu mengajukan permohonan penetapan wali ke pengadilan dan setelah dikabulkan.
”Penetapan diserahkan kepada wali (bisa perorangan atau Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak/LKSA), agar anak itu mempunyai status hukum jelas untuk mengurus hak-haknya seperti pendidikan dan kesehatan,” tandas Kokok. [dro.hel]


