Sumenep, Bhirawa
Pemerintah Kabupaten Sumenep menghapus denda administratif tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2025. Langkah tersebut diambil pemerintah daerah untuk mengurangi beban masyarakat wajib pajak.
Bupati Sumenep Dr. H. Achmad Fauzi Wongsojudo mengatakan, kebijakan penghapusan denda administratif PBB-P2 ini berlaku sejak tanggal 30 Juni hingga 31 Desember 2025.
Penghapusan denda yang dimaksud meliputi bunga dan kenaikan pajak dengan syarat wajib Pajak harus melunasi pokok pajak yang tertunggak dalam periode tersebut.
“Kebijakan ini sebagai bentuk keberpihakan pemerintah daerah kepada masyarakat serta sejalan dengan Peraturan Bupati Nomor 59 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah, upaya percepatan realisasi pendapatan daerah dan pemulihan ekonomi pasca pandemi,” kata Bupati Fauzi, Rabu (09/07).
Menurut Bupati, warga Sumenep hanya cukup membayar pokok pajak saja, tanpa harus menanggung denda, bunga atau kenaikan lainnya. Melalui aplikasi POS PBB P2 dan SISMIOP, pemerintah daerah melayani secara digital mekanisme tunggakan PBB-P2 tersebut.
“Pemerintah daerah juga memberikan kemudahan bagi masyarakat wajib pajak melalui aplikasi yang sudah disediakan,” ucapnya.
Selain mengurangi beban masyarakat, lanjut Bupati, pemerintah daerah melalui OPD terkait terus mendorong warga segera memanfaatkan masa tenggat waktu untuk melunasi pokok pajak tanpa khawatir denda serta memastikan data objek pajak terdaftar di sistem Bapenda.
“Kami mengimbau agar masyarakat memanfaatkan periode keringanan ini sebelum berakhir pada 31 Desember 2025,” tegasnya.
Ia berharap, penerimaan pajak ini terus meningkat, karena hal tersebut juga untuk meningkatkan pembangunan daerah sebagaimana diharapkan banyak pihak.
“Pajak ini kan untuk pembangunan daerah juga, makanya mari kita dukung bersama untuk peningkatan penerimaan pajak ini,” tukasnya. [sul.gat]


