26 C
Sidoarjo
Friday, December 5, 2025
spot_img

Kuasa Hukum Nany Widjaja Luruskan Simpang Siur Penetapan Tersangka Kliennya dan Dahlan Iskan

Kuasa hukum Nany Wijaya, Billy Handiwiyanto menerangkan belum menerima pemberitahuan penetapan tersangka atas kliennya, Rabu (9/7) di Surabaya. Abednego

Surabaya, Bhirawa
Penetapan status tersangka terhadap mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan dan mantan Direktur Jawa Pos, Nany Widjaja menimbulkan tanda tanya besar. Keduanya dilaporkan oleh pihak PT Jawa Pos atas dugaan penggelapan dan dugaan pemalsuan surat terkait kepemilikan saham PT Dharma Nyata Pers (DNP), perusahaan media yang membawahi sebuah tabloid nasional.

Billy Handiwiyanto selaku kuasa hukum Nany Widjaja menjelaskan, kliennya merupakan pemegang saham sah berdasarkan akta jual beli tertanggal 12 November 1998. Sebanyak 72 lembar saham dibeli dari Anjarani dan Ned Sakdani dengan nilai total Rp648 juta.

Dalam pembelian pertama saham di PT DNP tersebut menggunakan pinjaman kepada PT Jawa Pos, akan tetapi sudah dilakukan pembayaran dibayar lunas melalui enam cek berurutan dalam periode 6 bulan. “Enam cek ini nominal total Rp648 juta,” kata Billy Handiwiyanto di Surabaya, Rabu (9/7).

Kemudian di Desember 2018 terdapat penambahan modal di PT DNP yang mana Nany Widjaja melakukan setoran penambahan modal menggunakan uang pribadi. Sehingga komposisi saham di PT DNP berubah menjadi 264 lembar saham atas nama Nany Widjaja dan 88 lembar saham atas nama Dahlan Iskan.

Masalah muncul pada 2008 ketika Dahlan Iskan meminta Nany untuk menandatangani akta pernyataan no 14 tahun 2008 bahwa saham PT DNP adalah milik PT Jawa Pos. Surat tersebut dibuat sebagai bagian dari strategi go public Dahlan Iskan, yang ternyata rencana tersebut gagal, oleh karena itu sudah dibuatkan akta pembalatan nya dengan nomor 65 tahun 2009.

Berita Terkait :  Bupati Madiun Buka Sosialisasi E Katalog Versi 6

Hal ini juga diperkuat keterangan Dahlan Iskan dalam jawaban di gugatan yang sedang berlangsung. Bahwa sebenarnya akta no 14 tahun 2008 tersebut secara hukum bertentangan dengan UU Penanaman Modal Pasal 33 ayat 1 yang berbunyi “Penanaman modal dalam negeri dan asing yang melakukan penanaman dalam bentuk PT dilarang membuat perjanjian dan atau pernyataan yang menegaskan kepemilikan saham dalam PT untuk dan atas nama orang lain”.

Dan juga Pasal 48 ayat 1 UU PT menyatakan “Bahwa perseroan hanya diperkenankan mengeluarkan saham atas nama pemiliknya dan perseroan tidak boleh mengeluarkan saham atas tunjuk”.

Data Administrasi Hukum Umum (AHU) juga menunjukkan bahwa sejak 1998 hingga saat ini, pemegang saham PT DNP hanya tercatat atas nama Nany Widjaja dan Dahlan Iskan. Nama PT Jawa Pos tidak pernah ada dalam dokumen resmi. Surat pernyataan 2008 itu kini digunakan sebagai dasar pelaporan pidana oleh PT Jawa Pos terhadap Nany dan Dahlan.

Terkait hal itu, Billy menyebut bahwa pihaknya sudah melapor ke Biro Wasidik Mabes Polri. Pada 13 Februari 2025, dilakukan gelar perkara yang juga dihadiri kuasa hukum PT Jawa Pos dan direksi. Hasil gelar perkara menyarankan pendalaman para pihak dan kejelasan posisi pemegang saham.

Yang mana pendalam berupa BAP Dahlan Iskan yang merupakan saksi kunci belum diselesaikan. Termasuk dua kali permohonan pengajuan ahli yang diajukan pihak nany widjaaj belum mendapat tanggapan. Sedangkan pihak pelapor sudah diperiksa keterangan ahli sebanyak 3 orang.

Berita Terkait :  BULD DPD RI: Perlu Perda, Tetapi Bukan untuk Menetapkan Masyarakat Adat

Namun di luar dugaan, sesuai berita yg beredar di media online tiba-tiba menetapkan Nany dan Dahlan sebagai tersangka. Bahkan Billy mengaku belum menerima surat pemberitahuan resmi teresbut, namun sudah viral di media online.

“Ya tentunya kami kaget. Bahkan sampai sekarang kami belum terima surat resmi. Kami tahu dari media, dan berita pun simpang siur,” pungkasnya. (bed.hel).

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru