Kota Probolinggo, Bhirawa
Batasan minimal usia perkawinan di Kantor Urusan Agama (KUA) yaitu 19 tahun. Kantor KUA sendiri tidak pernah melayani pernikahan sirri karena tidak sah secara administrasi negara dan juga tidak mengesahkan pernikahan di bawah umur kecuali dengan kondisi yang mendesak dan melewati proses di Pengadilan Agama.
Namun yang banyak terjadi di masyarakat adalah pernikahan siri dibawah umur dengan banyak sekali faktor yang mendorong kasus ini terjadi terutama di daerah pelosok.
Menurut Ahmad Sairu, Ketua Penyuluh KUA Kecamatan Wonoasih mengatakan, kasus nikah sirri di jaman dulu faktor utamanya adalah minimnya pengetahuan tentang bahaya menikah dibawah umur, dan juga faktor perjodohan. Semakin lama faktor utama kasus ini mulai berubah. ”Umumnya karena hamil diluar nikah sehingga banyak yang buru-buru menikah karena alasan malu kepada masyarakat,” tegas Ahmad Sairu.
Kepala Penyuluhan Agama fungsional KUA Wonoasih Kota Probolinggo, Ahmad Sairu kembali mengungkapkan, adanya angka penurunan pernikahan dibawah umur di wilayah Wonoasih Probolinggo.
Kondisi ini, imbuh dia, menjadi suatu yang baik karena kini banyak masyarakat yang semakin menyadari pentingnya kesiapan mental dan fisik sebelum menuju pernikahan.
“Ini bisa karena banyak faktor yang mempengaruhi. Yang pertama kesadaran masyarakat tentang pentingnya menikah ideal dan resmi melalui KUA dan juga peran pemerintah dengan program penyuluhan bimbingan kelas untuk mencegah pernikahan dini yang dulu sering terjadi di masyarakat,” lanjut Ahmad Sairu.
Untuk Kota Probolinggo sendiri, imbuh Ahmad Sairu, ada 40 kelas ditiap wilayah dengan diberikan 2 kelas dan setiap kelas berisikan 5 pasangan calon pengantin untuk pembekalan pranikah secara gratis. Program kelas ini, tandas Ahmad Sairu, dilaksanakan selama 2 hari.
Untuk konsultasi pranikah mandiri, ujar Ahmad Sairu, juga bisa dilakukan oleh siapa saja tanpa biaya. Ada sekitar 8 penyuluh yang merupakan bagian dari KUA yang gunanya memberikan bimbingan kepada masyarakat secara luas. Peran mudin selaku tokoh agama juga penting dalam membantu masyarakat serta mempermudah proses berkas pernikahan dan konsultasi pranikah.
“Tujuan menikah adalah sakinnah, mawaddah, warrohmah. Sedangkan nikah sirri apalagi dibawah umur, secara mental saja belum matang. Tentunya kemungkinan perceraian juga semakin besar. Sehingga pada akhirnya lebih banyak ruginya daripada manfaatnya,” pungkas Ahmad Sairu. [mg13.dre]