25 C
Sidoarjo
Wednesday, December 11, 2024
spot_img

Kriteria Gawat Darurat yang Dijamin JKN oleh BPJS Kesehatan


Gresik, Bhirawa
Alur pelayanan Program Jaminan Kesehatan Nasional (Program JKN), harus melalui Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP). Dalam kondisi gawat darurat peserta dapat langsung melakukan pemeriksaan di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL), seperti aturan termasuk dalam kategori kegawatdaruratan.

Kepala Kantor BPJS Kesehatan Cabang Gresik Janoe Tegoeh Prasetijo mengatakan, bahwa kondisi gawat daurat ditentukan oleh Dokter Penanggung Jawab Pelayanan di Instalasi Gawat Darurat (IGD). Merujuk pada ketentuan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan dimaksud, jadi kondisi gawat bukan berdasarkan asumsi dari peserta.

“Pelayanan kegawatdaruratan menurut Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 47 Tahun 2018, tentang pelayanan kegawatdaruratan.Harus memenuhi kriteria kegawatdaruratan mengancam nyawa diri, dan orang lain atau lingkungan kemudian adanya gangguan pada jalan nafas, pernafasan dan sirkulasi. Juga kondisi dengan penurunan kesadaran, kondisi dengan gangguan hemodinamik serta kondisi yang memerlukan tindakan segera,” ujarnya.

BPJS Kesehatan melalui Program JKN, bertanggungjawab memberikan penjaminan pelayanan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia yang telah terdaftar sebagai peserta aktif JKN. Seluruh jenis pelayanan kesehatan peserta akan dijamin oleh BPJS Kesehatan sesuai dengan indikasi medis, ketentuan, dan prosedur yang berlaku.

Terdapat 144 diagnosa penyakit yang harus diselesaikan di FKTP, apabila terdapat indikasi medis untuk pemeriksaan lanjutan maka petugas medis akan memberikan rujukan ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL). Jika tidak termasuk dalam kriteria diagnosa telah ditetapkan, memerlukan tindakan spesialistik maka peserta akan diberikan rujukan oleh FKTP ke FKRTL. Dan rujukan tersebut berdasarkan indikasi medis, bukan Atas Permintaan Sendiri (APS).

Berita Terkait :  Peduli TJSL, BRI KC Bojonegoro Serahkan Bantuan Pengadaan Laboratorium Unigoro

Ditambahkan Janoe Tegoeh Prasetijo bahwa, dokter atau petugas di FKTP merupakan tenaga medis berkompeten mengetahui tindakan yang dibutuhkan untuk peserta. Sistem rujukan berjenjang dilakukan dengan tujuan memberikan kemudahan kepada peserta, dalam mengakses fasilitas kesehatan lokasi FKTP cenderung lebih dekat dengan rumah peserta dibandingkan dengan FKRTL.

Selentara Sekretaris Komisi IV DPRD Kabupaten Gresik Jumanto S.E., M.M mengatakan, bahwa BPJS Kesehatan perlu diapresiasi karena telah menyelenggarakan Program JKN dengan sangat baik.Terlebih dalam hal pelaksanaan Universal Health Coverage (UHC), BPJS Kesehatan telah memberikan fast response jika terdapat masyarakat belum aktif kepesertaannya atau belum pernah terdaftar sama sekali. Sehingga layanan BPJS Kesehatan, dapat dirasakan oleh semua lapisan masyarakat di Gresik. [kim.ca]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Berita Terbaru

spot_imgspot_imgspot_img