26 C
Sidoarjo
Monday, October 7, 2024
spot_img

KPU Tulungagung Baru Terima Laporan LHKPN Caleg Terpilih dari Dua Parpol

Caleg terpilih diberi waktu sampai 20 hari sebelum pelantikan dalam pelaporan LHKPN di Kantor KPU Tulungagung.

Tulungagung, Bhirawa.
KPU Tulungagung baru menerima dokumen penyerahan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) dari dua partai politik (parpol). Kedua parpol tersebut adalah Partai Golkar dan Partai Hanura.

Komisioner KPU Tulungagung, Jantur Noca Iswantoro, Minggu (14/7), mengungkapkan sampai saat ini baru dua parpol yang memberikan dokumen caleg terpilihnya telah menyerahkan LHKPN ke KPK.

“Sampai hari ini Minggu (14/7) yang melapor ke KPU Tulungagung terkait pelaporan LHKPN ada dua parpol. Yakni Partai Golkar dan Partai Hanura,” ujarnya.

Kedua parpol itu, menurut dia, menyerahkan tanda bukti pelaporan LHKPN masing-masing caleg terpilihnya.

“Yang menyerahkan parpol secara kolektif,” terangnya.

Jantur berharap semua caleg terpilih segera menyerahkan dokumen tanda bukti pelaporan LHKPN ke KPU Tulungagung. Apalagi KPU Tulungagung telah memberi deadline untuk penyerahan dokumen tersebut pada tanggal 4 Agustus 2024.

“Penyerahan tidak harus dengan kolektif parpol. Bisa juga dengan datang sendiri ke KPU Tulungagung,” paparnya.

Menjawab pertanyaan, ia memaklumi jika caleg terpilih sudah melakukan pelaporan LHKPN, tetapi masih kesulitan mendapat tanda bukti penyerahannya. Terlebih pelaporan LHKPN secara online dan dilakukan caleg terpilih se-Indoensia.

“Sudah ada surat keputusan terbaru terkait hal itu. Jika memang caleg terpilih telah memenuhi kewajiban penyerahan LHKPN ke KPK dan belum mendapat tanda bukti pelaporan LHKPN sampai tanggal 4 Agustus 2024, maka pada tanggal 5 Agustus dapat membuat surat pernyataan,” jelasnya.

Berita Terkait :  Pj Bupati Pasuruan Ingatkan ASN Wajib Netral di Pemilu Serentak 2024

Pelantikan anggota DPRD Tulungagung periode 2024 – 2029 rencananya bakal diselenggarakan pada tanggal 24 Agustus 2024 mendatang. Dan sesuai PKPU Nomor 6 Tahun 2024, caleg terpilih wajib menyerahkan LHKPN kepada instansi yang berwenang memeriksa LHKPN.

Sebelumnya, Sekretaris DPRD Tulungagung, Sudarmaji, mengingatkan seluruh caleg terpilih, utamanya yang baru pertama kali akan dilantik sebagai anggota dewan untuk memenuhi kewajiban penyerahan LHKPN ke KPK. Apalagi Sekretariat DPRD Tulungagung juga sudah melakukan rapat koordinasi dengan caleg terpilih yang merupakan wajah baru tersebut pada Jumat (12/7) lalu.

“Kalau ada kesulitan dalam penyampaian LHKPN, bisa datang ke Sekretariat DPRD Tulungagung. Mereka bisa menanyakan terkait kesulitannya tersebut,” ucapnya. (wed.hel)

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Berita Terbaru

spot_imgspot_imgspot_img