Komisioner KPU Kab Malang Marhaendra Pramudya Mahardika saat bersama petugas Pantarlih mendata warga yang memiliki hak suara di Pilbup Malang, di wilayah Kec Kepanjen, Kab Malang.
Kab Malang, Bhirawa.
Pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak yang bakal digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU), pada 27 November 2024 mendatang. Hal ini KPU Kabupaten Malang sudah memproyeksikan pemilih hasil pemetaan, yakni sebanyak 2.046.889 orang yang memiliki hak suara di Pemilihan Bupati (Pilbup) Malang.
Komisioner KPU Kabupaten Malang Marhaendra Pramudya Mahardika, Kamis (27/8), kepada wartawan menjelaskan, dalam Pilbup Malang yang akan digelar KPU Kabupaten Malang, pada 27 November 2024 mendatang, terdapat 2.046.889 orang yang terdaftar sebagai pemilih, Sehingga proyeksi pemilih hasil pemetaan tersebut, maka KPU Kabupayten Malang juga sudah membentuk Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) sebanyak 7.602 orang, yang tersebar di 3.960 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 33 kecamatan.
Sedangkan, kata dia, yang dilakukan Pantarlih saat melakukan Pencocokan dan Penelitihan (Coklit). Selanjutnya, Pantarlih melaksanakan Coklit berdasarkan Daftar Pemilih dalam formulir Model A-Daftar Pemilih. Dan Pantarlih melaksanakan Coklit dengan cara mendatangi pemilih secara langsung. Selain itu juga berkoordinasi dengan pemerintah ditingkat Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) dalam melaksanakan Coklit. “Pantarlih mencatat hasil Coklit dalam buku kerja Pantarlih. Dalam hal pemilih yang belum terdaftar tidak dapat ditemui secara langsung, Pantarlih meminta keluarga pemilih untuk menunjukkan salinan elektronik Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) pemilih yang bersangkutan,” jelas Marhaendra atau biasa dipanggil Dika.
Dalam kesempatan itu, Dika juga menyampaikan, keluarga Pemilih tidak dapat menunjukkan salinan e-KTP, sehingga petugas Pantarlih dapat berkomunikasi melalui panggilan video atau konferensi video dalam waktu yang memungkinkan Pantarlih dan pemilih untuk saling bertatap muka, berbicara langsung, dan melihat kesesuaian wajah dengan foto pada dokumen e-KTP. Dan ketika keluarga pemilih tidak dapat menunjukkan salinan e-KTP dan petugas Pantarlih tidak dapat berkomunikasi dengan pemilih, maka Pantarlih meminta keluarga pemilih untuk menunjukkan Kartu Keluarga (KK), biodata penduduk, atau Identitas Kependudukan Digital (IKD) dari pemilih yang bersangkutan.
“Petugas Pantarlih mencatat data pemilih yang telah memenuhi syarat, atau yang belum terdaftar dalam Daftar Pemilih. Salah satunya memperbaiki data pemilih apabila terdapat kekeliruan, Dan mencatat keterangan pemilih penyandang disabilitas pada kolom ragam disabilitas,” tuturnya. (cyn.hel).