Kota Batu, Bhirawa
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batu berkomitmen untuk terus melakukan pemutakhiran data partai politik (parpol). Hal ini menjadi proses penting yang harus dilakukan secara berkala.
Dengan langkah ini KPU memastikan bisa memantau setiap perubahan dalam struktur organisasi partai politik. Anggota KPU Kota Batu Divisi Teknis Penyelenggaraan, Thomi Rusydiantoro menjelaskan bahwa aspek yang perlu diperhatikan dalam proses pemutakhiran meliputi kepengurusan partai politik, keterwakilan perempuan, keanggotaan, serta domisili kantor tetap.
“Secara teknis, pemutakhiran dilakukan melalui aplikasi Sipol, dengan hasil pemutakhiran disampaikan kepada KPU paling lambat tiga hari kerja sebelum akhir Desember 2025,” ujar Thomi, Selasa (23/12).
Diketahui, KPU Kota Batu telah menyelenggarakan Sosialisasi Pemutakhiran Data Partai Politik Secara Berkelanjutan. Sosialisasi ini dilakukan melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) Semester II Tahun 2025 yang dilaksanakan pada Senin (22/12).
Kegiatan ini diikuti oleh perwakilan partai politik se-Kota Batu serta Bawaslu Kota Batu. Hal ini sebagai bagian dari upaya menjaga akurasi dan kemutakhiran data kepartaian.
Selain itu, KPU Kota Batu juga menyosialisasikan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Melalui sosialisasi ini, Thomi berharap partai politik memiliki pemahaman yang utuh mengenai kebijakan dan mekanisme penggantian antarwaktu anggota legislatif sesuai ketentuan yang berlaku.
Diketahui, KPU Kota Batu selama ini telah membangun sinergitas dengan semua parpol di masa Non Tahapan Pemilu. Hal ini dilakukan dalam menjaga keberlanjutan pendidikan politik. Sekaligus untuk penguatan partisipasi masyarakat dalam pesta demokrasi.
Dikatakan Ketua KPU Kota Batu, Heru Joko Purwanto bahwa menjaga kesinambungan komunikasi dan kemitraan antara KPU dan partai politik sangat penting. Karena demokrasi tidak berhenti meskipun pencoblosan telah selesai dilaksanakan.
“Justru di masa inilah (di luar masa tahapan pemilu) partai politik memiliki peran penting dalam menjaga keberlanjutan pendidikan politik dan penguatan partisipasi masyarakat,” ujar Heru.
Dan hal ini juga harus diikuti dengan pembaruan data kepengurusan partai politik secara berkala. Hal ini bertujuan agar KPU dapat memastikan akurasi data dalam proses administrasi kepemiluan. Selain itu, partisipasi aktif parpol juga dibutuhkan dalam pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. (nas.dre)

