Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat dikonfirmasi, Sabtu (28/3/2026).
Surabaya, Bhirawa.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan peringatan tegas kepada seluruh Penyelenggara Negara (PN) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tidak menerima maupun meminta gratifikasi dalam bentuk apa pun menjelang Hari Raya Idul Fitri 2026.
Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya. KPK menegaskan, praktik seperti permintaan dana, hadiah, hingga Tunjangan Hari Raya (THR) yang berkaitan dengan jabatan merupakan pelanggaran serius dan berpotensi menjadi tindak pidana korupsi.
“Tradisi saling memberi di momentum hari raya tidak boleh dimanfaatkan sebagai gratifikasi. Terlebih jika bertujuan memengaruhi independensi aparatur negara dalam menjalankan tugas dan kewenangannya,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat dikonfirmasi, Sabtu (28/3/2026).
KPK mencatat, hingga saat ini terdapat 32 laporan gratifikasi dengan total nilai mencapai Rp13,6 juta yang masuk dalam kategori jelang Hari Raya. Dari jumlah tersebut, sebanyak 14 laporan atau sekitar 43,75 persen masih dalam proses telaah dan validasi.
Sementara itu, 12 laporan lainnya atau sekitar 37,5 persen telah ditindaklanjuti dengan penyaluran sebagai bantuan sosial.
Budi menegaskan, pencegahan gratifikasi tidak hanya menjadi tanggung jawab KPK, tetapi juga membutuhkan komitmen seluruh pihak, khususnya para ASN dan penyelenggara negara sebagai teladan di tengah masyarakat.
“Permintaan dana atau hadiah, seperti THR atau sebutan lain, baik oleh individu maupun institusi kepada masyarakat, perusahaan, atau sesama penyelenggara negara, dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi,” tegasnya.
KPK berharap, momentum Hari Raya tetap dijaga sebagai ajang mempererat silaturahmi, bukan menjadi celah praktik korupsi terselubung yang dapat merusak integritas birokrasi dan menurunkan kepercayaan publik. (geh.hel)


