KPI Pusat dalam sebuah acara.
Jombang, Bhirawa.
Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Ubaidillah mengatakan, menanggapi pemberitaan di media tentang program siaran di televisi pada bulan Ramadan yang dirilis Majelis Ulama Indonesia (MUI), KPI menyampaikan beberapa hal sebagai berikut :
- Pemantauan langsung program siaran selalu dilakukan KPI selama 24 jam, baik selama bulan Ramadan atau pun di luar bulan Ramadan sebagai amanat dari Undang – Undang nomor32 tahun 2002 tentang Penyiaran.
“Secara khusus, untuk siaran pada bulan Ramadan, KPI telah mengeluarkan Surat Edaran Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Siaran Pada Bulan Ramadan, sekaligus melakukan sosialisasi kepada pengelola televisi dan radio,” kata Ubaidillah, Sabtu (29/03).
- Hal-hal yang menjadi perhatian MUI ini, dinilai KPI sebagai bagian dari partisipasi publik di sektor penyiaran. KPI mengapresiasi masukan MUI sebagai wujud kerjasama antara dua lembaga yang terjalin baik selama ini.
“Untuk itu, aduan MUI ini pun secara kelembagaan akan ditindaklanjuti oleh KPI,” ungkap Ubaidillah.
- Terkait masukan MUI pada program siaran yang menyajikan humor kurang pantas di televisi, yang bahkan dilakukan oleh pejabat publik sejatinya sudah menjadi perhatian KPI. Pemanggilan kepada beberapa stasiun televisi sudah dilakukan pada 17 Maret 2025, termasuk Trans TV yang menayangkan program siaran “Berkahnya Ramadhan”.
“KPI memberikan peringatan sekaligus pembinaan agar candaan tidak berlebihan dan tetap menghormati martabat orang lain, termasuk para pemirsa, dan kekhusyukan di Bulan Ramadan,” ujar Ketua KPI Pusat.
- Selanjutnya, berdasarkan laporan dari tim pemantauan KPI, pasca dilakukannya pembinaan di kantor KPI, sudah ada perubahan candaan yang disajikan dalam tayangan.
“Artinya ada perbaikan dari pemilik program untuk menyesuaikan program siarannya agar tidak keluar dari koridor norma yang ada,” ulasnya.
- Terkait dengan adanya pejabat negara yang tampil di televisi, baik sebagai pembawa acara (host) maupun pengisi acara (talent), regulasi penyiaran tidak ada yang melarangnya.
“Namun demikian, KPI berharap, setiap orang yang tampil di lembaga penyiaran, termasuk pejabat negara harus menjaga norma-norma yang berlaku,” pungkas Ketua KPI Pusat.(rif.hel)