Kota Probolinggo, Bhirawa
Komitmen Pemerintah Kota Probolinggo dalam pengelolaan sampah mendapat pengakuan pemerintah pusat. Dari total 514 kabupaten/kota se-Indonesia, Kota Probolinggo masuk dalam 35 daerah penerima Sertifikat Menuju Kota Bersih tahun 2025.
Predikat tersebut diberikan oleh Kementerian Lingkungan Hidup berdasarkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 1048 Tahun 2026 tentang Penilaian Kinerja Pengelolaan Sampah Kota Probolinggo Tahun 2025.
Wali Kota Probolinggo dr. Aminuddin mengatakan capaian tersebut patut disyukuri karena tidak semua daerah memperoleh predikat yang sama.
“Dari 514 daerah, hanya 35 yang menerima Sertifikat Menuju Kota Bersih. Ini hasil kerja bersama seluruh masyarakat Kota Probolinggo,” ujarnya.
Ia menambahkan, proses penilaian berlangsung ketat selama kurang lebih dua bulan, dengan pemantauan langsung terhadap kondisi kebersihan dan tata kelola sampah di daerah.
Plakat penghargaan diserahkan langsung Menteri Lingkungan Hidup RI, Hanif Faisol Nurofiq kepada Wali Kota Probolinggo dr. Aminuddin di sela Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengelolaan Sampah Tahun 2026 di Balai Kartika, Jakarta, Rabu (25/2).
Dalam penilaian tersebut, Kota Probolinggo meraih nilai akhir 61,61. Adapun kriteria penilaian meliputi aspek anggaran dan kebijakan, sumber daya manusia dan fasilitas pengelolaan sampah, serta capaian kinerja pengelolaan sampah dan kebersihan.
Menurut Aminuddin, penghargaan ini menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan lingkungan, termasuk mendorong perubahan perilaku masyarakat dalam memilah dan mengelola sampah.
“Kita ingin ke depan bisa meningkat menjadi penerima Adipura Kencana. Karena itu budaya bersih harus terus diperkuat,” imbuhnya.
Secara nasional, hasil penilaian tahun 2025 terbagi dalam beberapa kategori, yakni Adipura Kencana, Adipura, Sertifikat Menuju Kota Bersih, Kabupaten/Kota dalam Pembinaan, dan Kabupaten/Kota dalam Pengawasan. Namun, tahun ini belum ada daerah yang meraih Adipura maupun Adipura Kencana.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Probolinggo Retno Wandansari menjelaskan, terdapat sejumlah perubahan indikator penilaian tahun 2025. Salah satunya, porsi anggaran pengelolaan sampah minimal tiga persen dari total APBD menjadi komponen dengan bobot besar dalam penilaian.
Selain itu, ketersediaan SDM, termasuk penyuluh persampahan yang efektif, serta capaian kinerja pengurangan dan penanganan sampah juga menjadi perhatian utama.
“Tahun 2026 kami diwajibkan memiliki Rencana Induk Pengelolaan Sampah dalam bentuk Peraturan Wali Kota. Saat ini sedang dalam proses,” ujarnya.
Retno menegaskan, partisipasi masyarakat menjadi kunci utama. Edukasi melalui komunikasi, informasi dan edukasi (KIE) terus digencarkan dengan melibatkan camat, lurah, hingga kader PKK.
“Memilah sampah itu wajib. Jangan sampai sampah menumpuk dan berdampak pada lingkungan. Pengelolaan tidak bisa hanya mengandalkan mesin, masyarakat harus berperan aktif,” katanya.
Ia menambahkan, gerakan lingkungan seperti ASRI (Aman, Sehat, Resik dan Indah) serta program Kota Probolinggo Bersolek diarahkan sejalan dengan kebijakan nasional di bidang pengelolaan sampah.
Rakornas Pengelolaan Sampah 2026 sendiri menjadi forum sinkronisasi kebijakan pusat dan daerah. Sejumlah menteri memberikan arahan, di antaranya Menteri Koordinator Bidang Pangan, Menteri Dalam Negeri, serta pejabat kementerian terkait lainnya yang membahas penguatan tata kelola dan infrastruktur pengelolaan sampah berkelanjutan.
Rakornas dijadwalkan berlanjut hingga Kamis (26/2) dengan agenda diskusi panel terkait penegakan hukum dan komitmen bersama dalam pengelolaan sampah nasional. [irf.dre]


