Kota Batu, Bhirawa
Pemerintah Pusat melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas) menunjukkan keseriusannya menjaga kestabilan harga dan kualitas pangan di daerah. Di Jawa Timur sejumlah kabupaten/kota telah menggelar inspeksi mendadak komoditas pangan terutama beras di sejumlah pasar diakukan langsung oleh Bapanas dan Satgas Pangan Polda Jatim maupun Satgas Pangan setempat .
Di Batu Bapanas dan Satgas Pangan Mabes Polri serta jajaran instansi strategis lain melakukan inspeksi mendadak (sidak) beras di dua titik strategis penjualan bahan pangan di Kota Batu, Kamis (23/10).
Deputi III Bapanas, Dr Andriko Noto Susanto SP MP menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menoleransi adanya praktik curang yang merugikan masyarakat.
Dalam sidak Andriko mengingatkan kepada para pelaku usaha untuk wajib mematuhi aturan yang telah ditetapkan pemerintah pusat mengenai harga dan mutu beras. Dalam hal ini Harga Eceran Tertinggi (HET) beras medium sebesar Rp13.500, beras premium Rp14.900 per kilogram, dan SPHP Bulog Rp12.500.
“Jangan ada pelaku usaha yang menjual di atas HET. Kalau labelnya premium tapi isinya medium, itu juga merupakan penipuan kepada konsumen,” jelas Andriko mengingatkan, Kamis (23/10)
Karena itu ia bersama tim langsung turun meninjau lapak-lapak pedagang. Di Kota Batu, ada dua titik utama yang menjadi sasaran sidak. Yaitu, Pasar Induk Among Tani dan Hypermart Lippo Plaza Batu. Kedua lokasi ini dipilih untuk menggambarkan perbandingan nyata antara pasar tradisional dan ritel modern dalam penerapan HET.
Selain itu petugas juga melakukan pemeriksaan standarisasi mutu beras yang beredar di pasaran. Karena itu mereka memeriksa label kemasan beras, dan melakukan pengecekan dengan mengambil sampel beras untuk diuji lebih lanjut. Pemeriksaan penting dilakukan untukmemastikan kesesuaian antara label mutu dan isi produk.
Dari hasil pemantauan lapangan di pasar tradisional, ditemukan beberapa pedagang yang menjual beras di atas batas harga eceran tertinggi. Dan sebagian besar hal ini dikarenakan pedagang masih belum memahami aturan terbaru terkait pengendalian harga pangan. Adapun dari hasil sidak di pasar modern harga beras terpantau sudah sesuai dengan HET dan mutu produk cukup baik.
Di pasar tradisional, tim menemukan masih adanya pedagang di pasar tradisional yang menjual beras di atas harga eceran tertinggi. Bahkan ada yang diduga menjual beras kualitas medium dengan label premium.
Dan jika dalam pemeriksaan lanjutan dugaan ini terbukti maka Bapanas tidak akan memberikan toleransi dengan menindak tegas sesuai aturan yang berlaku.
Penegakan hukum yang dimaksud bukan sekadar teguran administratif. Namun sanksi bisa berupa pencabutan izin usaha, pencabutan izin edar, bahkan pidana apabila pelaku usaha tetap membandel. Pemerintah tidak ingin ada permainan harga maupun manipulasi mutu yang pada akhirnya merugikan masyarakat luas.
“Kalau melampaui HET, izinnya dicabut. Kalau setelah izin dicabut masih berjualan, ya pidana. Kalau mutu berasnya tidak sesuai label, maka izinnya juga akan dicabut oleh Otoritas Kompeten Keamanan Pangan,” jelas Andriko.
Ia menambahkan bahwa pengawasan harga beras kini diperkuat secara nasional melalui pembentukan Satgas Pengendalian Harga Beras di setiap Polda dan Polres di Indonesia. Satgas tersebut bekerja sama dengan Kementerian Perdagangan, Kementerian Pertanian, dan Bapanas.
Menanggapi hasil sidak ini, Asisten Wali Kota Batu, Sugeng Pramono menyatakan komitmen Pemerintah Kota Batu untuk segera menindaklanjuti hasil temuan tersebut. Ia mengatakan bahwa pemkot malalui melalui Satgas Pangan Kota Batu akan segera melakukan sosialisasi dan pembinaan kepada pedagang.
“Apa yang disampaikan Pak Deputi sudah jelas. Kita akan tindaklanjuti di lapangan. Kalau dua minggu ke depan tidak ada perubahan, akan ada tindakan tegas,” ujar Sugeng.
Ia menambahkan, pemkot tidak ingin pelaku usaha kecil menjadi korban dari kelalaian atau permainan pihak tertentu. Karena itu, selain melakukan pembinaan, pihaknya juga akan memperkuat koordinasi dengan distributor dan pengelola pasar. Hal ini penting dilakukan untuk memastikan harga beras di wilayahnya tetap stabil dan sesuai regulasi.
Pasuruan Sesuai HET
Satuan Tugas Pangan Polres Pasuruan bersama Dinas Perdagangan dan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Pasuruan menggelar sidak (inspeksi mendadak) di sejumlah pasar tradisional di Kabupaten Pasuruan.

Hasil sidak tersebut seluruh pedagang di pasar tradisional masih mematuhi ketentuan harga yang berlaku. Serta juga tidak ditemukan adanya permainan harga para pedagang.
“Sidak ini sebagai upaya menjaga stabilitas harga bahan pokok jelang akhir tahun 2025. Dan alhamdulillah, pedagang di pasar yang notabene merupakan ritel tradisional patuh menjual beras sesuai dengan HET,” ujar Kanit Ekonomi Polres Pasuruan, Ipda Eko Hadi Saputro, Kamis (23/10).
Diketahui, sidak lebih difokuskan pada pemantauan harga beras, baik jenis medium maupun premium. Hal itu untuk memastikan tidak ada pedagang yang menjual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.
Menurutnya, harga beras premium di pasaran saat ini mencapai Rp 14.900 per kilogram. Sedangkan, beras medium dijual antara Rp 13.350 – Rp13.500 per kilogram.
“Tentu saja, atas kondisi ini menunjukkan bahwa stok dan harga beras di Kabupaten Pasuruan masih dalam keadaan stabil serta terjangkau oleh masyarakat,” imbuh Eko Hadi Saputro.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Adimas Firmansyah, selaku koordinator Satgas Pangan, menegaskan akan memberikan tindakan tegas bila ditemukan pedagang atau distributor yang melanggar ketentuan harga.
“Bila ditemukan penjualan beras di atas HET, maka Satgas Pangan langsung memberikan teguran keras. Dan jika masih membandel, kami tidak akan segan melakukan pencabutan izin usaha,” imbuh Adimas Firmansyah. [nas.hil.gat]


