Bondowoso, Bhirawa.
Sejumlah pemuda dari berbagai desa di Kecamatan Sumber Wringin sekitar pekan kemarin, melakukan aksi dengan ngeluruk ke Kejaksaan Negeri Bondowoso.
Aksi itu dilakukan untuk melaporkan adanya dugaan penggunaan nama para pemuda untuk pengambilan pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) di salah satu Bank plat merah setempat dengan iming-iming mendapatkan bantuan.
Sedangkan pada Kamis (20/2) kemarin, seluruh korban kredit usaha rakyat (KUR) bank plat merah itu mendatangi Kejaksaan Negeri Bondowoso.
Kedatangan mereka tak lain setelah laporan yang dilayangkan para korban terhadap RAZ dan bank plat merah ke Kejaksaan sepekan lalu.
Salah satu korban dari Desa Sumber Gading, Kecamatan Sumber Wringin, Saiful Arifin (21) mengatakan, ada beberapa pertanyaan yang dilayangkan padanya. Seperti di antaranya tanda tangan, pencairan, foto dirinya di kebun dan rumah RAZ.
Menurutnya, juga ditanyai tentang tanda tangan yang dilakukan di Perbankan apakah dibaca atau tidak. “Kenapa kok tidak dibaca ? Gimana mau dibaca tak bisa, setelah tanda tangan langsung dibuka,”ujarnya menirukan pertanyaan dari Kejaksaan Negeri.
Ia pun mengaku menjabarkan tentang tiga kali pertemuan yang dilakukannya saat sebelum pencairan. “Yang dari awal sampai yang bisa ketemu punya utang, (juga ditanyakan-Red),”ungkapnya.
Ia berharap kasus ini benar-benar ditangani oleh Kejaksaan Negeri Bondowoso. “Harapannya ditindaklanjuti. Semoga ke depannya tak terjadi seperti ini lagi ke depannya,”terang dia penuh harap.
Sementara itu, Penasihat Korban dari LBH Anshor, Saiful Rijal mengatakan, ada enam orang yang sudah dilakukan pemeriksaan. Adapun materi yang ditanyakan salah satunya yakni kronologi terjadinya dugaan kredit fiktif tersebut yang ternyata ditemukan dugaan melibatkan pihak perbankan.
Termasuk juga kata dia, ditanyakan pula dugaan berkas-berkas yang masuk di dalam pengajuan kredit salah satunya SKU (Surat Keterangan Usaha) dari Pemerintah Desa setempat.
“Kami belum bisa memastikan, tapi indikasinya tadi mengarah kesana. Karena yang dipertanyakan prosesnya, juga diperiksa syarat mengajukan kredit,”jelasnya.
Sementara, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bondowoso, Adi Harsanto, mengatakan, pihaknya menindaklanjuti laporan dari enam pemuda ini. Karena itulah, dilakukan undangan untuk meminta keterangan pelapor.
“Ita kami kemarin koordinasi dengan penasehat hukum untuk minta keterangan pada pelapor,”tandasnya. [san.fen]