28 C
Sidoarjo
Friday, November 22, 2024
spot_img

Kontroversi Dokter Asing

Oleh :
Oryz Setiawan
Alumni Fakultas Kesehatan Masyarakat (Public Health) Unair

Beberapa waktu lalu dunia kesehatan tengah dihebohkan oleh seorang Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga (FK Unair) Prof Budi Santoso yang menjadi perbincangan usai menolak rencana dokter asing. Meski sempat dipecat oleh pihak Rektor meski akhirnya diangkat kembali. Kondisi merepresentasikan bahwa kalangan dokter tengah gelisah oleh kebijakan pemerintah untuk mendatangkan dokter dan dokter spesialis ke tanah air. Dalam konteks kebijakan Kesehatan tentu mendatangkan dokter asing memang mengacu pada Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan beserta aturan pelaksanaannya. Pada Pasal 248 ayat (1) UU Kesehatan mengatur bahwa dokter asing yang lulusan luar negeri hanya dapat melaksanakan praktik di Indonesia setelah melewati evaluasi kompetensi yang ketat, terutama untuk tenaga medis spesialis dan subspesialis. Jika dikaji lebih luas bahwa permasalahan utama yang ingin diatasi dengan kedatangan dokter asing adalah masih adanya kelangkaan tenaga kesehatan di Indonesia, terutama dokter spesialis. Harus diakui bahwa banyak rumah sakit di daerah-daerah, khususnya kabupaten dan kota, menghadapi kesulitan dalam mendapatkan dokter spesialis yang memadai. Di sisi lain distribusi tenaga dokter (spesialis) dalam spektrum pelayanan kesehatan yang tidak optimal, karena sebagian besar dokter spesialis cenderung terpusat di kota-kota besar.

Keberadaan SDM Kesehatan terutama dokter dan dokter spesialis menjadi salah satu motor penggerak utama dalam sistem pelayanan Kesehatan di Indonesia. Data yang ada menunjukkan bahwa dari 415 Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di Indonesia, sebanyak 266 belum memiliki dokter spesialisasi dasar seperti anak, obstetri dan ginekologi (obgyn), bedah, penyakit dalam, anestesi, radiologi, dan patologi klinis. Saat ini Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan berkomitmen melaksanakan enam pilar transformasi kesehatan dalam rangka mencapai Visi Indonesia Emas 2045 yakni : Transformasi Layanan Primer, Transformasi Layanan Rujukan, Transformasi Sistem Ketahanan Kesehatan, Transformasi Pembiayaan Kesehatan,Transformasi SDM Kesehatan, dan Transformasi Teknologi Kesehatan.

Berita Terkait :  Mengisi Marwah Merdeka

Ketersediaan SDM Kesehatan
Kondisi eksisting saat SDM kita akan mengahadapi persaingan dunia digital yang luar biasa, maka dari itu dibutuhkan revitalisasi dan penguatan karakter agar mampu beradaptasi, memiliki daya manusia, transformasi digital, dan tidak berhenti untuk berinovasi. Di sektor kesehatan, masih banyak pekerjaan rumah dan problem SDM tenaga kesehatan terutama dokter spesialis dan sub spesialis. Hal ini selaras dengan upaya pemerintah melakukan transformasi Sumber Daya Manusia (SDM) kesehatan dimana merupakan salah satu pilar transformasi sistem kesehatan yang dicanangkan Kementerian Kesehatan. Pada transformasi ini, Kementerian Kesehatan akan fokus menambah jumlah dokter, dokter spesialis-subspesialis dan dokter gigi untuk memenuhi standar kuantitas, kualitas dan distribusi tenaga kesehatan secara merata. Menurut WHO, rasio ideal antara dokter dan masyarakat adalah 1:1000 orang. Artinya satu dokter untuk melayani 1000 penduduk di satu wilayah. Sementara itu, ketersediaan dokter di Indonesia saat ini hanya 101.476 dokter, dengan jumlah populasi sekitar 273.984.400 jiwa, maka perlu ada fast track penambahan jumlah dokter untuk memenuhi rasio tenaga kesehatan.

Selain itu juga mendorong percepatan penambahan dokter dilakukan dengan menambah jumlah fakultas kedokteran, memberikan bantuan pendidikan (beasiswa), adaptasi tenaga kesehatan di luar negeri serta meningkatkan produksi tenaga kesehatan. Sebenarnya kedatangan dokter asing bukanlah hal yang baru di Indonesia, mengingat banyak dokter Indonesia yang juga telah bekerja di luar negeri. Salah satu tujuan utama “import dokter” adalah untuk percepatan transfer pengetahuan dan keterampilan kepada tenaga kesehatan lokal. Secara substansi pemerintah berupaya keras untuk memenuhi kebutuhan tenaga dokter termasuk distribusinya karena terjadi kesenjangan wilayah di Indonesia. Seperti halnya proses naturalisasi pemain asing dalam sepakbola modern, sebab jika tidak begitu maka Timnas semakin sulit berprestasi di tingkat dunia. Dengan kata lain mendatangkan dokter asing lebih merupakan salah satu strategi untuk memenuhi kebutuhan dokter sekaligus menjawab berbagai problematika layanan Kesehatan yang kian kompleks. Yang paling penting adalah bagaimana upaya mengawasi secara konsisten keberadaan dokter asing termasuk sistem punishment-nya bila ada menyalahgunakaan dan hal-hal lain diluar tujuan utama tersebut.

Berita Terkait :  Even PON; Menggapai Prestasi di Tengah Kontroversi

Selain juga dilakukan evaluasi kompetensi dilakukan oleh Kementerian Kesehatan dengan melibatkan berbagai pihak terkait, seperti menteri pendidikan dan lembaga pengatur profesi kesehatan serta upaya peningkatan pendidikan dan pelatihan bagi dokter-dokter lokal, untuk memastikan bahwa mereka mampu memberikan pelayanan kesehatan yang berkualitas dan efektif di masa depan. Oleh karena profesi dokter sebagai motor penggerak utama sistem pelayanan Kesehatan yang saat ini dunia kesehatan mengalami tantangan yang kompleks dan tekanan global serta derasnya modernisasi dan digitalisasi yang kian masif diberbagai sektor kehidupan yang pada akhirnya harus mampu merespon perwujudan masyarakat sehat, mandiri dan lebih produktif secara berkelanjutan dalam rangka menuju visi besar nasional Indonesia Emas 2045.

————- *** ————–

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Berita Terbaru

spot_imgspot_imgspot_img