Gresik, Bhirawa.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik, kembali musnahan barang bukti berupa kasus judi online dengan 85 perkara. Berupa 92 unit telepon genggam, dan narkotika jenis sabu-sabu dengan barang bukti seberat 263,163 gram. Juga 33 unit alat hisap sabu (bong),11 unit timbangan elektronik dan sebanyak 791.411 butir pil dobel L.
Dalam acara pemusnahan dihadiri oleh sejumlah pihak termasuk Bea Cukai Gresik. Polres Gresik, Dinas Kesehatan Gresik, BNN Gresik, dan Pengadilan Negeri Gresik.
Kepala Kejari Gresik Nana Riana mengatakan, bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan langkah konkret dalam penegakan hukum. Pemusnahan juga mencakup berbagai barang ilegal lainnya, termasuk senjata tajam, uang palsu, ribuan botol jamu ilegal merek Kelenceng Putih, dan 754.220 batang rokok tanpa cukai.
“Untuk judi online dan narkotika menjadi perhatian serius kami, untuk keamanan dan kenyaman Gresik. Juga menjaga mental anak bangsa, tidak terjerumus dalam kesesatan.”ujarnya.
Kegiatan pemusnaan, merupakan bentuk motivasi jajaran kita untuk perang terhadap perbuatan yang telah dilarang sesuai aturan yang ada. Juga menjaga generasi bangsa untuk tetap baik, jauh dari perbuatan terlarang yang berdampak pada nasib juga kondisi fisik tumbuhnya.
Ditambahkan Nana Riana, bahwa dengan pemusnaan barang bukti telah menunjukan sinergi seluruh pihak terkait. Dalam menjaga keamanan, kenyamanan sehingga aman dan bersih dari tindak kejahatan serta barang terlarang. Juga berharap, peran dari masyarakat untuk melaporkan setiap mendapat kecurigaan melapor pihak terkait. [kim.hel]