28 C
Sidoarjo
Monday, March 3, 2025
spot_img

Komite DPD RI Gelar RDPU Investarisir Pengawasan UU Desa

Rapat Dengar Pendapat Umum dengan pakar untuk inventarisasi materi pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang Desa di Gedung Parlemen DPD RI Jakarta, Senin (03/03/2025).

Jakarta, Bhirawa.
Komite I DPD RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan pakar atau ahli dalam rangka inventarisasi materi pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang Desa yang masih menimbulkan permasalahan. Ketua Komite I DPD RI, Andi Sofyan Hasdam mengatakan kebijakan afirmasi yang besar kepada desa, berpeluang menghasilkan perubahan besar bagi pemerintah desa dan masyarakat desa di seluruh Indonesia, berupa kemandirian desa. Tetapi di sisi lain juga dapat menciptakan hasil yang berlawanan sehingga menimbulkan masalah-masalah baru bagi desa.

“Beberapa persoalan yang muncul antara lain lemahnya kapasitas aparat desa untuk mengimplementasikan UU Desa dan ketidakcakapan dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban yang dapat menuju kepada penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara atau korupsi,” kata Andi Sofyan.

Lebih lanjut senator asal Kalimantan Timur ini mengatakan ketegangan antar instansi pemerintahan yang membina dan terlibat dalam pembangunan desa yaitu Kementerian Dalam Negeri dan Kemendes PDTT yang dapat menimbulkan gesekan dalam aturan turunan UU Desa yang dibuat oleh masing-masing instansi tersebut. Hal ini pada akhirnya dapat menghambat penyelenggaraan urusan pemerintahan desa.

Sebelumnya, Pakar Pemerintahan Desa, Sutoro Eko Yunanto, menyampaikan bahwa dalam pelaksanaannya selama 11 tahun terakhir, Undang-Undang Desa dikuasai oleh teknokrasi yang selalu melakukan kolonisasi desa. Misi Undang-Undang Desa masih jauh dari harapan. Undang-Undang Desa mengalami reduksi, distorsi, tidak terjadi koherensi serta konsistensi.

Berita Terkait :  3.579 Pelamar Jalur PPPK Situbondo Usai Ikuti Tes Seleksi di Jember

“Pendekatannya teknokratis. UU Desa diatur peraturan menteri, peraturan daerah, peraturan bupati. Semangatnya hanya pasal, ayat, syarat, dan prosedur dalam Perda atau Perbup. Biasanya copy-paste. Jika asas rekognisi, salurannya langsung dari pusat ke desa,” ucapnya.

Sutoro Eko Yunanto menilai, karena kuasa atas desa, desa dijadikan obyek. Sehingga, perkembangan desa tidak sesuai nilai dan semangat Undang-Undang Desa. Desa dihadapkan dengan pasal, ayat, syarat, dan prosedur dalam regulasi.

“Hak dan kewenangan desa dibunuh diutamakan pada kewajiban dan tanggungjawab desa khusus pada uang semata. Dengan dana desa, kepala desa dibikin jadi mandor proyek yang harus patuh pada aturan dan siap melayani menteri,” katanya.

Anggota Komite I DPD RI asal Provinsi Lampung Abdul Hakim mengatakan perlunya untuk memaparkan secara detail telaah dari analisis regulasi. Komite I DPD RI, sebagai tindaklanjut dari hasil menjaring aspirasi, dapat mengkaji perangkat regulasi turunan dari undang-undang desa yang telah mengakibatkan kolonisasi.

“Dari analisis regulasi, perangkat turunan yang mana yang mengakibatkan itu. Apakah PP, Permen atau regulasi mana yang membuatnya jadi seperti kolonisasi. Jika harus direvisi, pasal mana yang perlu direvisi. Dari aspek kelembagaan saat ini juga tidak sejalan dan tidak sinergi,” tambah Abdul Hakim. (ira.hel).

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru