29 C
Sidoarjo
Monday, April 6, 2026
spot_img

Komisi III DPR Tak Ingin UU Perampasan Aset Jadi Alat “abuse of power”

Jakarta, Bhirawa

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni tak ingin nantinya Undang-Undang (UU) tentang Perampasan Aset justru menjadi alat abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat penegak hukum (APH).

Dia mengatakan bahwa Rancangan UU (RUU) Perampasan Aset tidak akan dirancang untuk bisa menyiasati perilaku “hanky-panky” atau perilaku tidak jujur dan tipu daya. Namun, dia menegaskan bahwa Komisi III DPR RI ingin agar tidak ada perilaku korupsi di Indonesia, melalui penyusunan RUU tersebut.

“Kita semua pasti masyarakat ingin Undang-Undang Perampasan Aset ini berkaitan dengan bagaimana caranya untuk menghajar para mereka yang korupsi,” kata Sahroni di Jakarta, Senin.

Menurut dia, perlu ada pencegahan oleh internal aparat penegak hukum itu untuk menghindari tipu daya dalam menyiasati UU Perampasan Aset nantinya. Khususnya, dia tidak ingin asas praduga tak bersalah dalam UU tersebut bisa dimanfaatkan dengan penyimpangan.

“Ini adalah diskusi kepada Bapak-Bapak sekalian yang para ahli hukum yang kita memang di mitra hukum ini, kita ingin juga dipahami oleh banyak pihak,” katanya.

Sementara itu, Anggota Komisi III DPR RI Bimantoro Wiyono mengatakan bahwa RUU itu juga perlu mengatur agar aset yang dirampas hanyalah yang benar-benar merupakan hasil dari tindak pidana.

“Jangan sampai UU tersebut justru membuat hak orang dirampas padahal asetnya bukan dari tindak pidana,” ujar Bimantoro.

Berita Terkait :  Pengamat: Kultur Politik Jadi Penyebab Kepala Daerah Terjerat Korupsi

Selain itu, UU itu juga perlu mengatur sistem pengembalian aset jika aset itu tidak terbukti hasil dari pidana. Sebab, dia menilai jika aset itu sudah sempat dicap sebagai hasil pidana, maka akan susah untuk dijual.

“Misalnya aset ini disita begitu dibuktikan ternyata ini punya orang tuanya, memang tadi di awal ini terlalu terburu-buru, dibuat opini dulu di publik, semuanya diambil. Yang dua aset yang tidak terbukti ini akhirnya jadi susah juga dijual,” kata Bimantoro.

“Kan harus kita atur juga nih, bagaimana cara pengembaliannya, sedangkan masyarakat sudah mengecap jelek aset tersebut,” ujarnya lagi. [ant.kt]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!