26 C
Sidoarjo
Tuesday, April 7, 2026
spot_img

Komisi III DPR RI Soroti Peredaran Tramadol, Dorong Penguatan BNN di Daerah

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Dede Indra Permana Soediro di Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (7/4/2026).

DPR RI Jakarta, Bhirawa.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Dede Indra Permana Soediro menyoroti maraknya penyalahgunaan obat keras jenis tramadol yang kini menyasar lingkungan sekolah hingga masyarakat di tingkat desa. Hal tersebut disampaikannya saat memimpin Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR RI bersama Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, dalam agenda menerima masukan terkait RUU tentang Narkotika dan Psikotropika di Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (7/4/2026).

Dalam rapat tersebut, Dede mengungkapkan kekhawatirannya terhadap peredaran tramadol yang kian meluas dan menyasar kelompok rentan, termasuk pelajar dan masyarakat kecil.

“Tak kalah penting, di jajaran sekolah sekarang ada tramadol. Ini juga harus mulai dibatasi, tidak hanya di sekolah tapi sampai ke tingkat desa. Jangan sampai di wilayah mana pun, bahkan dalam acara hajatan masyarakat kecil, ada yang mengonsumsi dengan harga Rp50.000 sampai Rp100.000 sekali pakai, yang pada akhirnya merusak masyarakat secara keseluruhan,” ujar Dede.

Ia menilai, penyalahgunaan tramadol yang semula merupakan obat pereda nyeri kini telah bergeser menjadi ancaman serius karena mudah diakses dan relatif murah. Berdasarkan data Badan Narkotika Nasional, tren penyalahgunaan obat-obatan farmasi tanpa resep, termasuk tramadol, terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir, terutama di kalangan remaja dan pekerja informal.

Berita Terkait :  Peringati Hari Santri, PWNU Jatim Road Show Seminar Kebangsaan di 16 Kampus

Selain menyoroti peredaran narkotika, Dede juga menekankan pentingnya penguatan program rehabilitasi bagi pengguna. Ia mengungkapkan bahwa dalam sejumlah kunjungan kerja ke daerah, pihaknya kerap menerima keluhan dari jajaran BNN terkait keterbatasan anggaran dan kegiatan rehabilitasi.

“Rehabilitasi juga penting. Kita beberapa kali kunjungan ke daerah, BNN sering mengeluhkan keterbatasan kegiatan maupun anggaran. Komisi III sangat setuju untuk mendukung agar BNN di wilayah provinsi bisa bergabung dengan forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda),” jelasnya.

Menurut Dede, integrasi BNN di tingkat daerah dengan pemerintah provinsi akan memperkuat koordinasi lintas sektor sekaligus membuka peluang dukungan anggaran melalui daerah.

Ia mencontohkan, seperti halnya dinas komunikasi dan informatika di daerah yang terhubung dengan kementerian di pusat, BNN juga perlu memiliki posisi yang lebih kuat secara struktural di daerah.

“Ke depan, ini akan menjadi pembahasan di Komisi III, agar BNN di wilayah provinsi bisa menginduk atau bekerja sama lebih erat dengan pemerintah daerah, sehingga bisa mendapatkan dukungan DIPA di wilayah masing-masing,” tambahnya.

Sebagai informasi, Indonesia masih menghadapi tantangan serius dalam pemberantasan narkotika. Data Badan Narkotika Nasional menunjukkan prevalensi penyalahgunaan narkoba di Indonesia berada di kisaran 1,7 persen dari total populasi atau setara dengan lebih dari 3 juta orang. Sementara itu, peredaran gelap narkotika juga semakin kompleks dengan masuknya jenis-jenis baru, termasuk obat-obatan tertentu yang disalahgunakan.

Berita Terkait :  Gelar Rakor, Siap Kawal Kesuksesan Pilkada Lamongan 2024

Melalui pembahasan RUU Narkotika dan Psikotropika ini, Komisi III berharap dapat memperkuat aspek pencegahan, penindakan, hingga rehabilitasi, termasuk pengawasan terhadap peredaran obat-obatan farmasi yang berpotensi disalahgunakan di tengah masyarakat. [ira.hel].

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!