Anggota Komisi III DPR RRI, Abdullah.
DPR RI Jakarta, Bhirawa. — Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdullah mendesak kepolisian mengusut tuntas dugaan keterlibatan pihak asing dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melibatkan korporasi. Ia meminta Polri menelusuri identitas perusahaan, pemilik saham, hingga pihak yang mengambil keputusan dan bertanggung jawab atas terjadinya kebakaran.
“Dugaan keterlibatan pihak asing dalam kasus karhutla ini harus diusut secara serius dan transparan. Publik perlu mengetahui perusahaan mana saja yang terlibat setelah penyidik memiliki bukti yang cukup. Jangan sampai penanganan perkara berhenti pada pelaku di lapangan, sementara pihak yang mengambil keputusan atau memperoleh keuntungan dari kegiatan usaha justru tidak tersentuh hukum,” ujar Abduh, sapaan akrabnya di Jakarta, Kamis (22/10/2026).
Pernyataan Abduh merespons pengungkapan Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto pada Senin (19/10/2026) bahwa Bareskrim Polri tengah menangani 98 laporan polisi terkait karhutla yang melibatkan korporasi dan telah menaikkannya ke tahap penyidikan. Kapolri juga mengonfirmasi adanya dugaan keterlibatan pihak asing, termasuk dari negara tetangga, yang masih didalami penyidik.
Abduh meminta Polri mengungkap keterkaitan pihak asing tersebut secara terang, baik yang berkaitan dengan kepemilikan saham, pengendalian perusahaan, pengelolaan konsesi, maupun dugaan keterlibatan dalam aktivitas yang menyebabkan kebakaran. Namun, identitas pihak yang bertanggung jawab harus ditetapkan berdasarkan alat bukti dan proses hukum yang berlaku.
“Jangan sampai ada kesan hukum hanya tegas kepada masyarakat kecil, tetapi melemah ketika berhadapan dengan korporasi besar atau perusahaan yang memiliki jaringan bisnis lintas negara. Siapa pun yang terbukti bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum Indonesia,” tegasnya.
Selain mengusut dugaan tindak pidana, Abduh meminta kepolisian berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait untuk memeriksa seluruh aspek perizinan perusahaan yang terindikasi terlibat dalam karhutla.
Menurut Legislator Dapil Jawa Tengah ini, keberadaan izin usaha tidak dapat dijadikan alasan untuk menghindari pertanggungjawaban apabila ditemukan pelanggaran. Sebaliknya, kepemilikan izin harus disertai kepatuhan terhadap seluruh kewajiban hukum, termasuk menjaga kawasan yang dikelola agar tidak mengalami kerusakan akibat kebakaran.
“Periksa satu per satu. Apakah izinnya masih berlaku, apakah kegiatan operasionalnya sesuai dengan ketentuan, bagaimana pengawasan terhadap konsesinya, dan apakah perusahaan memenuhi kewajiban pencegahan karhutla. Kalau ditemukan pelanggaran administratif, berikan sanksi yang sesuai. Jika terdapat bukti tindak pidana, proses pidananya harus berjalan,” katanya.
Ia juga mendorong koordinasi antara Polri, Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, dan instansi perizinan agar pemeriksaan tidak berjalan sendiri-sendiri. Hasil pengawasan administratif harus dapat ditindaklanjuti apabila ditemukan indikasi tindak pidana, sementara proses pidana tidak boleh mengabaikan kewajiban pemulihan lingkungan dan kemungkinan tuntutan ganti rugi sesuai ketentuan hukum.
Abduh mengingatkan, karhutla yang telah berlangsung lebih dari empat bulan menunjukkan bahwa penanganan tidak cukup hanya mengandalkan pemadaman ketika api sudah membesar. Pencegahan, pengawasan konsesi, penegakan hukum, dan pemulihan kawasan harus dilakukan secara terpadu.
“Masyarakat tidak boleh terus-menerus menjadi korban dari karhutla yang berulang. Anak-anak menghadapi risiko gangguan pernapasan, aktivitas sehari-hari terganggu, dan masyarakat harus menanggung dampak dari kerusakan lingkungan yang bukan mereka sebabkan. Karena itu, penanganan karhutla harus berorientasi pada perlindungan masyarakat sekaligus memastikan pihak yang bertanggung jawab menanggung konsekuensinya,” ujarnya.
Ia menegaskan, pemerintah dan aparat penegak hukum harus menjadikan penanganan karhutla sebagai momentum untuk memperbaiki tata kelola pengawasan perusahaan. Setiap dugaan pembakaran maupun kelalaian dalam memenuhi kewajiban pencegahan harus diperiksa berdasarkan fakta, tanpa membedakan skala perusahaan, asal pemegang saham, ataupun besarnya investasi. [ira.hel].




