DPRD Situbondo, Bhirawa
Komisi II DPRD Kabupaten Situbondo yang membidangi Ekonomi menggelar dengan pendapat atau hearing dengan pengurus Raung, Selasa (12/8). Hadir Kuasa Hukum nasabah, Anggik SH, perwakilan nasabah berikut anggota Komisi II.
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Situbondo, Djaenur Ridho, mengatakan, perihal penjualan aset sampai saat ini belum ada yang menggembirakan. Oleh karena itu, pinta politisi Partai Gerindra itu, dalam pertemuan kali harus tuntas dan ada kepastian penyelesaian.
“Saya minta kepada pengurus Koperasi Raung untuk betul betul di paparkan sampai selesai. Jadi apa ada hambatannya, tolong di jelaskan didepan perwakilan nasabah. Yang pasti nasabah minta kejelasan dari Koperasi Raung,” ungkap Djaenur Ridho.
Disisi lain, Kabid Diskoperindag Kabupaten Situbondo, Titin, meminta agar Koperasi Raung mempertegas status karyawan apakah masih di beri honor atau sebaliknya sehingga ada kepastian.
Lalu Reza, salah satu Kasi Diskoperindag Kabupaten Situbondo juga meminta agar Koperasi Raung memikirkan penjualan aset yang nilai kecil.
Artinya, sebut Reza, tidak hanya fokus pada penjualan aset SPBU semata. “Sebab jika dikalkulasi nilai aset yang kecil lumayan juga kalau ditotal. Tidak hanya aset pom bensin saja di pikirkan oleh Koperasi Raung.
Disisi lain, Anggik SH, Kuasa Hukum nasabah, aset aset lain di buka berapa nilainya, siapa pengelolanya. Sebab, tutur Anggik, ada juga aset aset atas nama pribadi. “Tolong dibuka dengan alasan secara transparan,” papar Anggik.
Ini juga menambahkan, saat ini masih ada aset pom bensin yang masih beroperasi serta ada tanaman pertanian. Selain itu, ujar Anggik, masih ada aset yang disewakan.
“Ini jangan lepas dari komitmen. Kami minta bentuk tim khusus, harus tahu berkas. Kami ingin tahu berkas yang ada di koperasi Raung, ada aset yang tidak diperlakukan dengan baik,” ulas Anggik.
Dalam waktu dekat, ujar Anggik, pihaknya akan menempuh jalur hukum karena berlarut larut hingga tanpa ada batas waktu. “Termasuk jalur perdata kami akan tempuh juga. Disini juga ada praduga yang dilangkahi yang tidak sesuai dengan aturan,” pungkas Anggik.n (awi.dre)


