33 C
Sidoarjo
Friday, December 5, 2025
spot_img

Komisi II DPRD Kota Probolinggo Desak Revisi Draft PBJT Usai Temukan Kelalaian Fatal

DPRD Kota Probolinggo, Bhirawa
Komisi II DPRD Kota Probolinggo menyoroti adanya kelalaian dalam draft Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).

Dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar Kamis (16/10), ditemukan bahwa klausul mengenai tarif pajak hiburan malam termasuk klub malam dan diskotik belum tercantum dalam naskah yang diajukan pemerintah daerah ke pemerintah provinsi dan Kementerian Dalam Negeri.

Ketua Komisi II DPRD Kota Probolinggo, Riyadlus Sholihin, menjelaskan bahwa poin tersebut sebelumnya telah disepakati dalam pembahasan Panitia Khusus (Pansus) DPRD.

Kesepakatan tersebut menetapkan tarif 40 persen untuk panti pijat atau spa, dan 60 persen untuk klub malam serta diskotik, sesuai dengan rentang tarif 40-75 persen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).

“Pembahasan kali ini dilakukan untuk mencari solusi atas tidak dicantumkannya klausul penting dalam draft yang diusulkan eksekutif. Berdasarkan hasil Pansus, seharusnya tarif PBJT dibedakan, namun yang tercantum dalam draft justru hanya satu tarif 40 persen,” ujarnya.

Menurut Riyadlus, ketidaksesuaian tersebut terjadi akibat kelalaian administratif dari perangkat daerah. Ia meminta agar perbaikan segera dilakukan sebelum Perda memperoleh nomor registrasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

“Hal ini perlu segera diperbaiki agar laporan kerja Pansus benar-benar menjadi dasar penetapan perda. Jika nomor registrasi sudah turun dengan ketentuan 40 persen, maka perubahan baru bisa dilakukan dua tahun mendatang,” imbuhnya.

Berita Terkait :  PT Petrokimia Gresik dapat Apresiasi Melalui Penghargaan 'Indonesia Best BUMN Awards 2024'

Ia juga menekankan pentingnya kedisiplinan dalam pencatatan dan dokumentasi selama proses pembentukan peraturan. “Sebuah proses penting tidak seharusnya hanya mengandalkan ingatan tanpa notulen resmi. Administrasi yang rapi menjadi kunci agar kejadian seperti ini tidak terulang,” tegasnya.

Sementara itu, Kabid Pembendaharaan BPPKAD Kota Probolinggo, Heri Supriono, mengakui bahwa klausul hiburan malam memang belum dimasukkan dalam draft awal. Ia menjelaskan, hal tersebut merupakan hasil evaluasi dari pemerintah pusat, bukan keputusan sepihak dari daerah.

“Evaluasi dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri merekomendasikan agar klausul pajak hiburan dimasukkan dalam perda PBJT. Hal ini bagian dari penyesuaian pasca terbitnya UU HKPD,” terang Heri.

Ia menambahkan, pemerintah daerah telah melakukan koordinasi dengan Biro Hukum Provinsi Jawa Timur agar klausul tersebut dapat disertakan sebelum registrasi final.

“Tidak ada unsur kesengajaan atau upaya mengabaikan hasil Pansus. Ini murni kekeliruan administratif yang masih bisa diperbaiki. Kami juga telah menyiapkan tahapan sosialisasi dan uji publik agar masyarakat mengetahui substansi perda,” jelasnya. (fir.dre)

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru