Kota Probolinggo, Bhirawa
Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Probolinggo mendorong lahirnya Peraturan Daerah (Perda) tentang Kerukunan Umat Beragama sebagai payung hukum dalam menjaga harmoni sosial di tengah masyarakat yang majemuk.
Usulan tersebut disampaikan dalam audiensi bersama Komisi I DPRD Kota Probolinggo di ruang sidang utama DPRD, Kamis (4/12). FKUB menilai, dinamika sosial keagamaan yang terus berkembang membutuhkan regulasi daerah yang jelas agar potensi konflik dapat dicegah sejak dini.
Ketua FKUB Kota Probolinggo, Dr. H. Ahmad Hudri, mengatakan perda ini tidak hanya bertujuan memperkuat peran FKUB, tetapi juga menjadi dasar hukum dalam menanamkan nilai moderasi beragama di masyarakat.
“Perda ini diharapkan mampu memperkuat harmoni dan menjadi pedoman bersama dalam menjaga toleransi antarumat beragama,” ungkapnya.
Dalam audiensi tersebut, FKUB turut menyampaikan ruang lingkup rancangan perda, di antaranya penguatan peran pemerintah daerah dan FKUB, pedoman tata kelola kehidupan beragama, hingga upaya pencegahan konflik berbasis dialog dan musyawarah.
Komisi I DPRD Kota Probolinggo menyambut baik usulan tersebut. Ketua Komisi I, Isah Junaidah, menyampaikan bahwa aspirasi FKUB akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme pembentukan perda.
“Usulan ini akan kami sampaikan kepada pimpinan DPRD dan Bapemperda untuk diproses lebih lanjut,” ujarnya.
Sejumlah anggota Komisi I turut menyatakan dukungan agar rancangan perda tersebut dapat masuk dalam program pembentukan peraturan daerah. Mereka menilai, regulasi terkait kerukunan beragama menjadi kebutuhan penting dalam menjaga stabilitas sosial daerah.
Audiensi ditutup dengan penyampaian aspirasi dari perwakilan tokoh agama yang tergabung dalam FKUB. Mereka berharap regulasi yang lahir nantinya mampu menjaga kesetaraan, memperkuat toleransi, serta merawat kedamaian di Kota Probolinggo yang multikultural. (fir.dre)


