DPRD Gresik, Bhirawa
Aksi cangkruk di warung kopi di saat jam kerja oleh aparatur sipil negara (ASN), yang terjaring dalam rasia yang di lakukan oleh Satpol PP.
Mendapat perhatian serius dari DPRD, prilaku yang secara etika tidak di benarnya, juga bisa di katakan malas bekerja dan harus ada sangsi tegas.
Menurut Ketua Komisi I DPRD Gresik, Muhammad Rizaldi Saputra mengatakan, bahwa apresia kinerja Satpol PP yang telah melakukan rasia ASN di jam kerja yang ngopi di warung.
Kegiatan opersasi seharusnya di lakukan secara berkala, dengan jedah waktu tidak terlalu lama.
“Operasi tidak hanya di kota, secara bergiliran bisa di lainya hingga kecamatan. Agar ASN, betah di kantor bekerja dan tidak lama-lama di warung kopi,” ujarnya.
Setelah ini, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk memberikan pembinaan. Secara baik dan terus melakukan pengawasan, meningkatkan pengawasan internal dan membangun budaya kerja yang produktif serta berintegritas. DPRD Gresik melalui Komisi I, akan terus melakukan pengawasan untuk memastikannya.
Ditambahkan Muhammad Rizaldi Saputra, bahwa untuk efek jera dan tidak menjalar pada ASN lain. Untuk tidak mbandel nongkrong di warung kopi di jam kerja, perlu sanksi administratif jika terbukti melanggar aturan disiplin. Tindakan tegas, merupakan wujud
pengawasan internal dalam membangun budaya kerja produktif serta berintegritas.
Sementara Kepala Satpol PP Gresik, Agustin Halomoan Sinaga mengatakan, bahwa ASN yang ketahuan bolos saat jam kerja. Akan diberikan pembinaan berupa teguran melalui Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan pembinaan lanjutan akan dilakukan oleh masing-masing Kepala OPD tersebut.
“Hasil operasi sepuluh warkop, petugas juga menemukan ASN sedang ngopi di empat warkop yang berbeda. Dari pegawai PUTR, KPU, Dinkes, Diknas, dan Guru,” ungkapnya. [kim.dre]


