DPRD Jatim, Bhirawa
Gelombang penolakan terhadap proyek reklamasi di pesisir Kenjeran, Surabaya, semakin menguat. Puluhan nelayan yang tergabung dalam Forum Masyarakat Maritim Madani mendatangi Komisi D DPRD Jawa Timur pada Rabu (19/2) untuk menyuarakan keresahan mereka.
Mereka menilai proyek Surabaya Waterfront Line (SWFL) yang masuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) akan merusak ekosistem laut dan mengancam mata pencaharian nelayan tradisional.
Ketua Komisi D DPRD Jatim, Abdul Halim, menyatakan pihaknya mendukung penuh aspirasi nelayan dan akan mengawal tuntutan mereka hingga ke tingkat pusat.
āKami menerima perwakilan nelayan yang khawatir terhadap dampak reklamasi di kawasan pesisir, mangrove, dan wilayah tangkap nelayan. Ini bukan hanya tentang ekonomi nelayan, tetapi juga keberlanjutan ekosistem laut,ā tegasnya.
Menurut Halim, penolakan proyek reklamasi ini juga didukung oleh BEM SI dan BEM NU, yang menuntut pencabutan PSN tersebut. Bahkan, Ketua DPRD Jatim telah menandatangani pernyataan dukungan terhadap tuntutan ini.
āKami segera mengajukan surat ke pimpinan dewan agar tuntutan nelayan disampaikan ke Kementerian ATR/BPN. Kami tidak ingin nelayan kehilangan ruang hidup mereka akibat kebijakan yang merugikan,ā ujar politisi asal Madura ini.
Dalam pertemuan itu, para nelayan menyampaikan berbagai dampak negatif yang berpotensi muncul jika reklamasi tetap dilakukan. Mulai kerusakan habitat ikan dan biota laut, yang akan berdampak pada hasil tangkapan nelayan.
Pembatasan akses ke laut, yang akan menyulitkan nelayan dalam mencari nafkah. Pencemaran lingkungan akibat limbah reklamasi yang bisa berdampak buruk pada kesehatan masyarakat. Hingga ancaman penggusuran terhadap pemukiman dan tempat usaha nelayan di pesisir Kenjeran.
Sementara itu, Koordinatir Forum Masyarakat Madani Maritim, Heru Budiarto, menyambut baik keputusan Komisi D turut menolak Reklamasi SWL tersebut.
āMeskipun terlambat ya, jadi yang paling pertama menolak itu adalah Komisi C DPRD Surabaya, kemudian Wali Kota Surabaya, terus kita lanjut ke DPR RI, dan hari ini disambut positif DPRD Jatim,ā katanya.
Heru menilai proyek reklamasi yang dikerjakan oleh PT Granting Jaya tidak membawa dampak yang positif bagi masyarakat.
āAda 12 kelurahan yang terdampak proyek ini dan total nelayan yang terdampak ada sekitar 350 perkelurahan dikali 12 kelurahan,ā ungkapnya. [geh.gat]