DPRD Surabaya, Bhirawa
Komisi D DPRD Kota Surabaya mengambil sikap tegas dalam menyikapi kasus dugaan pelanggaran serius di tempat hiburan malam Black Owl.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Selasa (13/1), legislatif mendorong Pemerintah Kota Surabaya untuk mencabut izin usaha tempat tersebut karena diduga kuat melibatkan anak di bawah umur dalam aktivitas konsumsi alkohol.
Ketua Komisi D DPRD Surabaya, dr. Akmarawita Kadir, menyatakan bahwa hearing ini merupakan tindak lanjut atas aduan dari Optimus Law Firm.
Ia menyayangkan adanya dugaan anak di bawah umur yang tidak hanya masuk ke area hiburan malam, tetapi juga dicekoki minuman beralkohol.
Pelanggaran Serius Predikat Kota Layak Anak
Akmarawita menegaskan bahwa jika terbukti, hal ini merupakan pelanggaran berat terhadap Peraturan Daerah (Perda) dan Undang-Undang terkait batas usia konsumsi alkohol (minimal 21 tahun) dan akses masuk tempat hiburan malam (minimal 18 tahun).
“Kalau dugaan pelanggaran Perda ini sudah jelas, kami mendorong DPM-PTSP untuk mencabut izin usaha Black Owl. Ini demi melindungi anak-anak Surabaya. Apalagi Surabaya adalah Kota Layak Anak,” tegas legislator dari Fraksi Golkar tersebut.
Ia juga menginstruksikan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) untuk memimpin koordinasi lintas dinas guna mengusut tuntas kasus ini agar tidak menjadi preseden buruk di masa depan.
Sementara itu kKuasa hukum korban dari Optimus Law Firm, Renald Christopher, membeberkan fakta memilukan di hadapan anggota dewan. Menurutnya, korban yang masih di bawah umur mendatangi Black Owl sekitar pukul 22.00 WIB.
“Korban disuguhkan minuman beralkohol, bukan membeli. Korban dicekoki oleh staf aktif di Black Owl,” ungkap Renald.
Ia menilai kejadian ini bukan sekadar kelalaian individu, melainkan menunjukkan lemahnya pengawasan manajemen yang berpotensi mengarah pada kejahatan korporasi dan eksploitasi anak.
Proses Hukum dan Ketidakhadiran Pihak Black Owl
Saat ini, proses hukum terhadap pelaku dilaporkan telah memasuki tahap penetapan tersangka dan penahanan.
Namun, pihak kuasa hukum mempertimbangkan untuk melaporkan pertanggungjawaban korporasi secara terpisah. Satu hal yang disayangkan dalam RDP tersebut adalah ketidakhadiran pihak manajemen Black Owl.
Meski demikian, DPRD memastikan akan tetap mengawal rekomendasi pencabutan izin ini kepada dinas terkait. “Kami berharap Pemkot Surabaya tegas. Bila perlu, izin usaha Black Owl dicabut agar memberi efek jera,” pungkas Renald. [dre.hel]

