DPRD Jatim, Bhirawa
Komisi C DPRD Jawa Timur menyoroti kurangtransparannya proses rekrutmen dua posisi strategis yang saat ini kosong di Bank Jatim, yakni Direktur Manajemen Risiko dan satu kursi Komisaris yang ditinggalkan karena pengunduran diri.
Kecurigaan itu mengemuka dalam rapat dengar pendapat (hearing) antara Komisi C DPRD Jatim dengan jajaran Direksi Bank Jatim di ruang Komisi C, Senin (2/2).
Anggota Komisi C DPRD Jatim dari Fraksi PDI Perjuangan, Fuad Benardi, mengungkapkan sejumlah kejanggalan, khususnya pada tahapan awal rekrutmen Direktur Manajemen Risiko. Dari total 30 pendaftar yang mengikuti seleksi terbuka, hanya enam orang yang dinyatakan lolos dan diajukan untuk mengikuti tahapan berikutnya.
“Ini polanya sama seperti kejadian sebelumnya. Sudah jelas tidak memenuhi syarat OJK, tapi tetap diajukan. Artinya, panitia seleksi salah sejak awal. Sekarang juga begitu, dari 30 pendaftar hanya enam yang diajukan, alasannya tidak memenuhi syarat OJK,” kata Fuad dengan nada kesal.
Menurut Fuad, alasan gugurnya 24 peserta lainnya juga dinilai tidak transparan. Panitia seleksi hanya menyebut adanya keputusan rapat internal tanpa penjelasan rinci terkait kesalahan atau kekurangan para peserta.
“Ditanya salahnya di mana, tidak dijelaskan. Jawabannya diputar-putar. Kalau memang 24 orang itu tidak memenuhi syarat, kenapa tidak digugurkan sejak awal karena administrasinya tidak lengkap? Kenapa baru digagalkan saat rapat internal pansel?” tegasnya.
Situasi tersebut, lanjut Fuad, memunculkan kecurigaan adanya kepentingan tertentu dalam proses seleksi.
“Ini jelas membuat kami curiga ada unsur like and dislike, suka atau tidak suka, atau bahkan ada gerbong-gerbongan di internal Bank Jatim,” ujarnya.
Fuad menegaskan, dugaan ini tidak bisa dianggap sepele mengingat jabatan Direktur Manajemen Risiko merupakan posisi yang sangat strategis. Ia menyinggung sejumlah kasus kebobolan yang berulang kali terjadi di Bank Jatim.
“Ini berbahaya. Bank Jatim sudah berkali-kali kecolongan. Artinya fungsi manajemen risiko tidak berjalan optimal. Jangan sampai kejadian serupa terus terulang, tapi faktanya masih saja terjadi,” ungkapnya.
Sorotan serupa juga diarahkan pada posisi Komisaris. Fuad menilai fungsi pengawasan belum berjalan maksimal, berkaca pada sejumlah persoalan yang sempat mencuat, termasuk dalam kasus-kasus besar yang melibatkan Bank Jatim.
“Kami melihat dalam beberapa kasus, komisaris terkesan diam. Baru setelah kami panggil ke Komisi C, ada penjelasan. Kenapa tidak dari awal disampaikan laporan ke DPRD?” tandasnya.
Meski demikian, Fuad mengakui keterbatasan kewenangan DPRD dalam urusan tata kelola BUMD. Ia menyebut Komisi C hanya bisa memberikan saran, tanpa bisa melakukan intervensi langsung, karena terbentur Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD.
“Kami hanya bisa memberi saran, tidak bisa intervensi. Semua dibatasi PP 54. Harapan kami, aturan ini bisa dievaluasi. Bagaimana mau mewujudkan tata kelola BUMD yang baik kalau kewenangan pengawasan DPRD sangat terbatas. Ironisnya, kalau ada masalah, DPRD yang ikut disalahkan,” pungkas Fuad. [geh.gat]

