Sidoarjo, Bhirawa.
Adanya 31 desa di Kabupaten Sidoarjo yang bermasalah pada tahun 2024 lalu, membuat Komisi A DPRD Kabupaten Sidoarjo merasa prihatin. Sejumlah masalah yang menimpanya meliputi tentang kewenangan, aset dan APBDes.
Menurut anggota Komisi A DPRD Kabupaten Sidoarjo, Suyarno SH MH, permasalahan itu sangat perlu dicermati. Agar pada tahun 2025 ini, kejadian itu tidak terulang kembali.
Suyarno menghimbau kepada para Kepala Desa di Kabupaten Sidoarjo sebagai pimpinan tertinggi di Pemdes supaya berhati-hati dalam menjalankan kepemimpinannya.
“Saya yakin para Kades sudah berhati-hati. Tetapi kok masih bisa terjadi. Oleh karena itu, harus kita kaji bersama,” komentar Suyarno, Selasa (7/1) kemarin, ketika memberi pembinaan kepada para Kades dari Kecamatan Prambon, Buduran dan Tulangan, dalam acara pembinaan pengelolaan keuangan desa tahun 2025, yang diselenggarakan oleh Inspektorat Sidoarjo.
Upaya preventif dari Inspektorat Sidoarjo berupa pembinaan pengelolaan keuangan pada tahun 2025 ini, menurut Suyarno, juga perlu dilakukan secara kontinyu pada tahun depan. Diakui pengelolaan keuangan desa tidak semua sempurna.
Para Kades sebagai penanggung jawab di Pemdes, ia sarankan supaya tidak 100 persen mempercayakan kepada Sekdes. Namun, Kades juga perlu mengontrol kembali.
“Kades harus tahu, laporan keuangan itu benar tidak, jangan langsung ditandatangani saja, harus sesuai regulasi, sasaran betul tidak,” komentar Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sidoarjo ini.
Suyarno tidak ingin setiap tahun selalu ada saja Kades di Kabupaten Sidoarjo tersandung masalah hukum. Dirinya saja sebagai anggota DPRD juga diawasi oleh berbagai pihak.
“Sekecil apapun anggaran di desa harus bisa dipertanggung jawabkan,” kata Suyarno, dari Fraksi PDI-P itu.
Suyarno mengakui apabila para Kades di Sidoarjo sampai terlalu takut dengan menghadapi masalah, menurut dirinya bisa dipastikan pembangunan di desa setempat tidak akan bisa berjalan normal. Padahal setiap tahun, pembangunan di desa harus bisa berjalan.
“Kuncinya menurut saya, para Kades harus tahu aturan dan harus transparan,” sarannya kepada para Kades yang hadir di ruang rapat delta karya Setda Sidoarjo itu.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo, Reza Ali Faizin, mengapresiasi pendampingan keuangan desa yang dilakukan Inspektorat itu. Karena supaya peruntukkannya tepat sasaran dan di Kabupaten Sidoarjo bersih tidak ada masalah.
“Saya sepakat desa di Sidoarjo yang pengelolaan dana desa baik perlu mendapatkan reward,” kata anggota dewan dari fraksi PKB itu. [kus.dre]