Kota Batu, Bhirawa
Kolaborasi yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Batu dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) kita ini telah menghasilkan capaian pengamanan aset Prasarana Sarana Utilitas (PSU) senilai Rp 522 miliar di wilayah Kota Batu.
Prestasi ini menjadi alasan bagi Pemkot untuk menganugerahkan Lencana Emas Hakaryo Guno Mamayu Bawono kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur, Dr Kuntadi SH MH.
Penyematan tanda kehormatan tersebut secara langsung diberikan oleh Wali Kota Batu, Nurochman di Graha Pancasila, Balaikota Among Tani, Jumat (17/10). Acara ini berbarengan dengan Peringatan Hari Jadi ke-24 Kota Batu yang juga jatuh pada hari tersebut.
Penyematan ini menjadi bentuk apresiasi dari Pemkot atas kerja sama dan pendampingan yang diberikan Kejati Jatim melalui Kejari Kota Batu.
Pemberian penghargaan ini menunjukkan dedikasi dan kontribusi luar biasa dalam memperkuat sinergi dan kolaborasi pembentukan tata kelola pemerintahan yang baik.
“Penghargaan ini juga sebagai simbol penghargaan atas peran pentingnya dalam membangun tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan,” jelas Nurochman, Jumat (19/10).
Pria yang akrab disapa Cak Nur ini menegaskan bahwa capaian pengamanan aset daerah senilai Rp522 miliar tersebut menjadi bukti nyata sinergi antara Pemerintah Kota Batu dengan jajaran Kejaksaan.
Dan capaian tahun ini yang mencapai Rp 522 miliar dianggap sangat luar biasa. Hal ini menunjukkan berhasilnya kerja sama dan sinergi dengan seluruh pihak termasuk Kejaksaan.
Kehadiran Kajati Kuntadi di Kota Batu, lanjutnya, menjadi kebanggaan tersendiri bagi seluruh jajaran Pemerintah Kota Batu. Hal ini memberikan semangat bagi Pemkot Batu dalam pembentukan pemerintahan yang bersih dengan pelayanan publik yang transparan.
Dalam arahannya, Kajati Jatim Kuntadi menekankan pentingnya kerja kolaboratif lintas institusi dalam mewujudkan pembangunan yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat. Saat ini kerja kolaborasi harus dilakukan karena institusi dilahirkan untuk bersatu dan bahu membahu membangun bangsa.
“Dan kewenangan yang dimiliki institusi harus ditata untuk memberikan kesejahteraan bagi masyarakat,” pesan Kuntadi.
Ia juga menyoroti pencapaian pengamanan aset senilai Rp 522 miliar sebagai hasil dari kerja keras dan sinergi antara Pemkot Batu dan Kejaksaan.
Menurutnya di balik angka Rp 522 miliar itu ada rangkaian kerja yang berat. Karena itu ia mengapresiasi kemampuan Pemkot Batu dan Kejaksaan dalam menyadarkan para investor untuk mengikuti aturan yang berlaku.
Kajati mengapresiasi langkah Wali Kota Nurochman dan Wawali Heli Suyanto dalam menjaga keselarasan visi dan hukum untuk pembangunan daerah dan perwujudan kesejahteraan masyarakat.
“Kejaksaan adalah bagian dari pemerintah, dan kami berkewajiban memastikan bahwa pelaksanaan program pembangunan berjalan sesuai aturan,” tandas Kuntadi. [nas.gat]


