DPRD Kota Madiun, Bhirawa
Rapat Paripurna Pengambilan Sumpah Anggota DPRD Kota Madiun Pengganti Antar Waktu (PAW) Usman Ependi anggota DPRD Kota Madiun yang baru pengganti dari almarhum Andi Raya Miko Saputra, SH karena sakit dan meninggal dunia masa periode 2024-2029.
Pengucapan sumpah dan janji PAW anggota DPRD Kota Madiun masa jabatan 2024-2029 dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Madiun, Drs, H. Armaya didampingi Wakil Ketua I, II DPRD Kota Madiun, Drs Sutardi dan Drs. Istono, M.Pd di gedung DPRD setempat, Rabu (20/8/2025) malam.
Prosesi rapat paripurna pengucapan sumpah anggota DPRD Kota Madiun PAW tersebut dihadiri oleh Wali Kota Madiun, Dr. Maidi, Wakil Wali Kota F. Bagus Panuntun, Forkopimda beserta pimpinan OPD, BUMD, anggota DPRD Kota Madiun dan undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Wali Kota Madiun, Dr. Maidi memberikan ucapan selamat kepada Usman Ependi sebagai anggota DPRD pengganti antar waktu untuk sisa masa bhakti 2024-2029.
“Semoga kehadiran Usman Ependi bisa melengkapi keanggotaan DPRD dan bersinergi dengan Pemkot Madiun untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,”kata Wali Kota Madiun.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Madiun, Drs. H. Armaya memberikan ucapan apresiasi kepada Alm.Andi Raya Miko Saputra, S.H atas kontribusinya sebagai anggota DPRD Kota Madiun.
“Kepada Usman Ependi, saya harap segera menyesuaikan diri untuk melaksanakan tugas dan fungsi DPRD,” kata Ketua DPRD.
Adapun, Usman Ependi anggota DPRD Kota Madiun PAW Alm. Andi Raya miko Saputra, SH periode 2024-2029 berkomitmen untuk menjalankan tugas, pokok dan fungsi (tupoksi) sebagai anggota legislator. Yakni melanjutkan pokok pikiran dan menampung aspirasi dari masyarakat.
“Saya akan segera menyesuaikan dan membantu apa yang sudah menjadi tugas,” katanya. [dar.dre]


