24 C
Sidoarjo
Wednesday, February 4, 2026
spot_img

Kesejahteraan Ribuan PPPK Paruh Waktu di Sampang Masih Minim


Sampang, Bhirawa
Sebanyak 3.230 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu resmi dilantik oleh Pemerintah Daerah (Pemda), Kabupaten Sampang. Namun, kondisi kesejahteraan mereka hingga kini dinilai masih memprihatinkan. Bahkan, beredar informasi adanya honor yang mengalami pengurangan.

Berdasarkan data Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sampang, dari total 3.230 PPPK Paruh Waktu yang dilantik dan telah mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) pada portal SSCASN, rinciannya terdiri dari 1.850 tenaga teknis, 762 guru, dan 618 tenaga kesehatan.

Padahal, setiap individu PPPK Paruh Waktu telah memiliki kedudukan hukum sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), lengkap dengan Nomor Induk Pegawai (NIP) serta hak dan kewajiban yang melekat sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Memang kami sudah dilantik menjadi PPPK paruh waktu dan mendapat NIP, namun untuk kesejahteraan para PPPK paruh waktu tetap tidak ada peningkatan. Saya dapat honor Rp500 ribu per bulan. Tapi honor belum keluar, seragam disuruh pakai sama kayak PNS. Bahkan, waktu kerja kami kadang-kadang bertambah,” ujar salah seorang PPPK Paruh Waktu yang bekerja di salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Sampang, meminta namanya tidak dipublikasikan, Rabu (4/2/26).

“Ada teman saya jadi guru PPPK paruh waktu, ngajarnya di pelosok desa, honornya sekitar Rp200-300 ribu per bulan. Ada juga teman saya yang hanya dikasih uang transport saja sebesar Rp200 ribu. Untuk honornya katanya cukup dari sertifikasinya, dan itu terjadi sebelum jadi PPPK paruh waktu,” ungkap salah seorang guru di Sampang yang juga enggan disebutkan namanya”.

Berita Terkait :  Cara Pemkab Situbondo Revitalisasi Lokasi Wisata yang Terbengkalai

Sementara Kepala BKPSDM Sampang, Arif Lukman Hidayat, menjelaskan bahwa honor PPPK Paruh Waktu telah diatur berdasarkan ketentuan Kementerian PANRB, yakni besaran upah disesuaikan dengan honor yang diterima pada tahun sebelumnya.

Adapun masa kontrak PPPK Paruh Waktu berlaku minimal satu tahun dan maksimal lima tahun, serta dapat diperpanjang sesuai hasil evaluasi kinerja dan kebutuhan instansi.

“Jadi, misalkan kemarin honornya menerima Rp200 ribu, ya tetap Rp200 ribu. Mungkin nanti ada regulasi atau aturan baru, bisa saja dikomposisikan atau diatur ulang,” jelasnya.

Saat disinggung mengenai kemungkinan peningkatan kesejahteraan PPPK Paruh Waktu, Arif menegaskan hal tersebut sangat bergantung pada kemampuan keuangan daerah.

“Kalau soal honor, memang tergantung kemampuan dan disesuaikan dengan keuangan daerah. Namun, manakala Pemkab nanti membutuhkan, bisa mengambil dari PPPK paruh waktu. Sehingga statusnya bisa menjadi PPPK penuh waktu. Tapi itu tidak semuanya, ya disesuaikan dengan kriterianya,” pungkasnya. [lis.gat]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru