Ketenagakerjaan Jawa Timur, Hadi Purnomo, sosialisasi pemanfaatan JMO di acara Media Gathering di Kota Malang, Jumat (20/12/2024).
Kota Malang, Bhirawa.
Di era digitalisasi sekarang ini semuanya bisa jadi cepat dan mudah serta menguntungkan. Sehingga, rugilah jika masyarakat tidak memanfaatkan akses digital yang telah disediakan.
Adanya aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) BPJS Ketenagakerjaan – misalnya, masyarakat yang memiliki keperluan dengan BPJS Ketenagakerjaan tentu akan rugi jika tidak memanfaatkan layanan online yang lebih memudahkan ini. Rugi waktu, tenaga, dan bea transport.
Aplikasi JMO merupakan salah satu bagian dari bentuk pelayanan BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) dalam rangka memberikan pelayanan prima pada peserta.
“Aplikasi JMO hadir tidak hanya dengan penyampaian informasi, tapi juga memiliki fitur-fitur yang berperan penting bagi kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan,” kata Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur, Hadi Purnomo, di acara Media Gathering di Coban Rondo, Malang, Jumat (20/12/2024).
Menurutnya, jika selama ini peserta melakukan instalasi aplikasi JMO hanya sekedar untuk melakukan pencairan JHT, dengan durasi waktu lebih singkat klaim mulai dari pengajuan hingga klaim cair, dari yang rata-rata membutuhkan 5 hari, menjadi hanya 15 menit menggunakan JMO.
Melalui aplikasi ini peserta juga dapat melihat saldo, masa kepesertaan, jumlah iuran yang dilaporkan hingga jumlah program yang diikuti, sehingga peserta mengetahui apakah data yang dilaporkan sudah sesuai atau belum.
“Aplikasi JMO ini tidak hanya diperuntukkan peserta BPJamsostek saja, tapi juga untuk seluruh masyarakat pekerja, karena melalui aplikasi ini juga dapat digunakan untuk pendaftaran peserta mandiri,” tutur Hadi Purnomo.
Tampilan aplikasi JMO tidak hanya berisikan informasi mengenai 5 program BPJS Ketenagakerjaan, yakni Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), tetapi juga menampilkan value added service seperti informasi mengenai perumahan pekerja, dana siaga, streaming, e-wallet, belanja, promo dan investasi.
Cara untuk mendaftar Akun JMO BPJS Ketenagakerjaan sangat mudah. Pertama, siapkan dokumen yang dibutuhkan, yakni KTP, Nomor Kartu Keluarga (KK), dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Kedua, dowonload aplikasi JMO melalui link https://play.google.com/store/apps/details?id=com.bpjstku bagi pengguna android atau tautan https://apps.apple.com/id/app/jmo-jamsostek-mobile/id1444834757?l=id untuk pengguna IOS.
Ketiga, buka Aplikasi JMO yang sudah terunduh di smartphone, kemudian klik Buat Akun Baru. Keempat, jika sudah terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK silahkan pilih Ya, Saya Sudah Daftar.
Kelima, pilih jenis kepesertaan yang sesuai. Keenam, pilih kewarganegaraan yang sesuai, kemudian klik selanjutnya. Ketujuh, lengkapi data diri, kemudian klik selanjutnya. Kedelapan, masukkan email yang akan digunakan untuk login, kemudian klik selanjutnya.
Kesembilan, masukkan kode verifikasi yang dikirim ke email, kemudian klik selanjutnya. Kesepuluh, masukkan nomor handphone yang aktif, terus klik selanjutnya. Kesebelas, masukkan kode verifikasi yang dikirim ke nomor handphone melalui SMS, dan klik selanjutnya.
Kedua belas, buat Kata Sandi yang akan digunakan untuk login, kemudian klik selanjutnya. Terakhir, ketigabelas, pilih Setuju setelah membaca dan setuju dengan syarat dan ketentuan dan kemudian Akun JMO anda sudah berhasil dibuat.
Hadi mengatakan, mendaftar akun JMO BPJS Ketenagakerjaan secara online adalah langkah yang cerdas untuk memastikan perlindungan diri Anda saat bekerja.
“Dengan mengikuti langkah-langkah tersebut di atas, Anda dapat menghindari repot-repot datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan dan meluangkan waktu yang lebih berharga untuk aktivitas lain,” tuturnya.
“Ingatlah untuk selalu mematuhi ketentuan dan kondisi yang berlaku untuk memastikan Anda mendapatkan manfaat yang sesuai dengan kontribusi Anda. Dengan demikian, Anda dapat bekerja dengan lebih tenang dan fokus pada pencapaian tujuan karier Anda,” tambahnya.
Secara terpisah, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bojonegoro Rd Edi Sasono mengatakan, dengan memanfaatkan aplikasi JMO, Anda tidak perlu lagi repot-repot datang ke Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan, karena semua yang berkaitan dengan BPJS Ketenagakerjaan bisa diketahui dan dilakukan dengan mudah dari rumah dan mana saja.
Di Aplikasi JMO, lanjut Edi, terdapat berbagai fitur, yakni Fitur Pendaftaran, Pembayaran Dengan Kanal Perbankan dan Wallet, Cek Saldo JHT, Klaim Sameday, Simulasi Perhitungan JHT, Informasi Program, Informasi Kantor Cabang, Informasi Pusat Layanan dan Sosial Media, Layanan Pelaporan dan Pengaduan, Pelaporan Kecelakaan Kerja, dan Kartu Digital. (geh,mut.hel)