DPRD Surabaya, Bhirawa
Ketua Pansus Raperda Penanggulangan Banjir DPRD Surabaya, Sukadar menegaskan, dalam membuat Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) bukan sekedar membuat regulasi, melainkan ada penelitian mendalam sebelum menjadi Perda (Peraturan Daerah).
Hal ini terungkap Dalam Rapat Paripurna dengan agenda penetapan rancangan pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD serta penetapan rancangan keputusan perpanjangan masa kerja sejumlah Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah (Pansus Raperda), Senin (17/3/2026).
“Persoalannya kami tidak hanya membuat sebuah regulasi yang berlaku di kota Surabaya, bukan hanya sebatas sebagai lembaga stempel, tetapi kami benar-benar melakukan meneliti sebelum regulai di sahkan menjadi Perda,” ujar Sukadar.
Meneliti, sambungnya, dengan jeli bahwa posisi terkait dengan posisi banjir di Surabaya itu memang sangat-sangat dibutuhkan sekali payung hukumnya, terkait dengan regulasi yang mengatur pengendalian banjir.
Oleh karena itu, jelas Sukadar, kami sangat hati-hati dan super teliti terkait menetapkan dari pasal ke pasal, jangan sampai pasal ke pasal ada yang ketinggalan.
Apa itu, pertama kewenangan, kedua kebijakan, ketiga instrumen yang harus disiapkan oleh pemerintahan kota Surabaya, dan keempat terkait dengan kepatuhan para investor yang lagi berinvestasi di kota Surabaya.
“Agar mereka benar-benar nantinya ke depan harus bertumpuh benar pada peraturan daerah yang akan kita tetapkan,”terang politisi senior PDIP Kota Surabaya ini.
Sukadar mengakui jika Pansus Raperda Penanggulangan Banjir DPRD Surabaya masa kerjanya diperpanjang sampai dua kali .“Insya Allah itu tiga pertemuan lagi sudah selesai,”ungkap Sukadar.
Sementara Wakil Ketua DPRD Surabaya, Bachtiar Rifai menerangkan, rapat paripurna selain membahas pokok-pokok pikiran DPRD, rapat paripurna juga menetapkan perpanjangan masa kerja empat panitia khusus yang masih membahas rancangan peraturan daerah (Raperda).
Keempat raperda tersebut meliputi Raperda tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan, Raperda tentang Pengendalian dan Penanggulangan Banjir, Raperda tentang Hunian Layak, serta Raperda tentang Pemajuan Kebudayaan dan Nilai Kepahlawanan.
Bahtiar menjelaskan bahwa masa kerja pansus dapat diperpanjang selama 60 hari kerja apabila pembahasan belum rampung.
“Jika dalam kurun waktu tersebut belum selesai, maka perpanjangan dapat kembali dilakukan hingga seluruh pembahasan dinyatakan tuntas,” tutup Bachtiar. [dre]


