Polda Jatim, Bhirawa
Polda Jatim melalui Satgas Pangan Polresta Sidoarjo mengungkap praktik beras premium yang tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI). Parahnya lagi, beras yang diduga oplosan ini mencantumkan label SNI dan halal secara tidak sah.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, pengungkapan kasus ini dilakukan pada Selasa, 29 Juli 2025 di sebuah pabrik milik CV Sumber Pangan Grup (SPG) di Kabupaten Sidoarjo. Dari hasil penyelidikan, satu orang pemilik perusahaan berinisial MLH ditetapkan sebagai tersangka.
”Tindakan seperti ini sangat merugikan masyarakat dan dapat menurunkan kepercayaan terhadap produk pangan nasional. Polri terus berkomitmen menindak segala bentuk penyimpangan demi melindungi konsumen,” kata Kombes Pol Jules Abraham Abast saat menyampaikan keterangan pers, Senin (4/8).
Pengungkapan kasus ini, lanjut Jules, merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Yakni, menindak tegas pelanggaran terhadap mutu beras dan kecurangan dalam distribusi pangan nasional.
Sementara itu, Kapolda Jatim, Irjen Pol Nanang Avianto menambahkan, pengungkapan kasus ini berawal dari sidak Satgas Pangan Polresta Sidoarjo di Pasar Tradisional Larangan. Dan menemukan produk beras premium merek SPG dengan kualitas mencurigakan.
”Setelah dilakukan uji mutu di Bulog Surabaya dan UPT Pengujian Sertifikasi Mutu Barang Disperindag Jatim, diketahui bahwa beras tersebut tidak memenuhi standar SNI untuk kategori premium,” terang Kapolda.
Beras merek SPG, lanjut Kapolda, terbukti diproduksi dengan mencampurkan beras kualitas medium dengan beras pandan wangi untuk menghasilkan aroma khas. Proses pencampuran ini dilakukan secara manual dengan perbandingab 10:1, tanpa melalui sertifikasi mutu maupun sertifikat halal yang sah.
”Tak hanya itu, mesin produksi yang digunakan oleh CV SPG tidak pernah diuji kelayakannya oleh instansi terkait,” tegasnya.
Dalam operasi ini, Satreskrim Polresta Sidoarjo bersama tim gabungan berhasil menyita total 12,5 ton beras dalam berbagai bentuk dan kemasan. Kemudian, menyita diantaranya satu unit timbangan, satu mesin pres, satu mesin jahit karung, satu unit mesin separator dan satu unit mesin separator.
”Kami juga sudah memeriksa enam saksi, dua ahli dari BSN dan Disperindag Provinsi, serta menyita hasil uji lab sebagai barang bukti. Dari hasil gelar perkara, penyidik menetapkan MLH sebagai tersangka,” tegas Kapolda.
Alumnus Akademi Polisi (Akpol) 1990 ini mengimbau kepada seluruh pelaku usaha pangan agar tidak melakukan praktik manipulasi mutu. Pihaknya juga memastikan seluruh proses produksi memenuhi standar mutu nasional dan ketentuan hukum yang berlaku.
”Kami mengajak masyarakat agar lebih teliti dalam membeli produk beras. Pastikan label, mutu, dan kelegalan produk sebelum dikonsumsi,” tegas Nanang.
Pihaknya berharap penegakan hukum ini menjadi peringatan tegas agar tidak terjadi pelanggaran serupa. Polri tetap konsisten mendukung terwujudnya ekosistem pangan yang sehat, adil dan transparan, demi tercapainya Indonesia Emas 2045.
”Jika masyarakat menemukan indikasi kecurangan atau penyalahgunaan dalam distribusi dan produksi pangan, segera laporkan ke Call Center Satgas Pangan di 110 atau bisa melalui call center Humas Jatim (081130791919) Partisipasi publik sangat penting untuk menjaga keamanan dan mutu pangan di Indonesia,” tutupnya. [bed.kus.fen]


