27 C
Sidoarjo
Wednesday, December 4, 2024
spot_img

Kepolisian Daerah Jawa Timur Bongkar Pesta Seks Tukar Pasangan

Wadirreskrimum Polda Jatim, AKBP Suryono bersama Kabid Humas Polda Jatim menunjukkan barang bukti perkara seks tukar pasangan (swinger) di Kota Batu, Selasa (1/10). foto: abednego/Bhirawa.

Polda Jatim, Bhirawa
Unit III Subdit IV TP Reknata Ditreskrimum Polda Jatim mengungkap kasus pesta seks tukar pasangan “Swinger” di salah satu villa di Kota Batu. Dari hasil ungkap kasus ini, Polisi mengamankan 12 orang yang terlibat di dalamnya.

Wadirreskrimum Polda Jatim, AKBP Suryono mengatakan, kasus ini terbongkar berkat informasi masyarakat akan adanya pesta seks di salah satu villa di Kota Batu. Setelah melakukan penyelidikan, pada Minggu (22/9) sekitar pukul 01.30 WIB dengan didampingi security villa, Polisi melakukan penggerebekan atas laporan warga.

“Tim menemukan 12 (dua belas) orang, terdiri dari 7 (tujuh) laki-laki dan 5 (lima) perempuan dalam keadaan tanpa busana dan melakukan pesta seks. Kedua belas orang ini kami amankan beserta barang bukti,” kata AKBP Suryono.

Dijelaskannya, tersangka utama dari kasus ini adalah SM (31) warga Kabupaten Malang. SM lah yang mempunyai ide membuat acara pesta seks. Serta mencari dan menentukan villa yang akan digunakan sebagai tempat pesta seks.

SM juga yang mengajak pasangan suami istri untuk pesta seks tukar pasangan. Setelah terkumpul 12 orang, SM membuat grup telegram untuk memudahkan koordinasi dengan para peserta. Setiap peserta membayar pendaftaran sebesar Rp825 ribu untuk bisa mengikuti pesta seks tukar pasangan.

Berita Terkait :  Tekan Angka Pengangguran, Pemkan Bojonegoro Gelar Career Expo 2024

“Dalam kasus ini, SM tidak mengambil keuntungan yang besar. Dirinya hanya memenuhi hasrat fantasi seksnya saja, dengan melihat sebelas orang lainnya melakukan kegiatan asusila,” jelas Suryono.

Ditambahkannya, pesta seks yang digelar SM bukan yang pertama kalinya. Penyidik mengungkap bahwa sebelumnya SM pernah melakukan pesta seks three some atau dua orang lawan satu sebanyak dua kali.

“Untuk pesta tukar pasangan sebanyak dua kali. Baru yang kedua berhasil kami ungkap,” tambahnya.

Adapun barang bukti dalam kasus ini, di antaranya uang tunai Rp825.000, 5 buah bra, 12 buah celana dalam, 4 buah kondom, 1 gumpal tisu bekas pakai dan 5 botol bekas miras. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 296 KUHP tentang perbuatan cabul dengan orang lain.

“Tersangka diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan. Karena merupakan tindak pidana khusus, tersangka pun ditahan oleh penyidik,” pungkasnya. (bed.hel).

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Berita Terbaru

spot_imgspot_imgspot_img