25 C
Sidoarjo
Friday, December 5, 2025
spot_img

Kepala LKPP Sosialisasikan Perpres 46 Tahun 2025 pada OPD Pemkab Nganjuk

Dr H Hendrar Prihadi, S.E., M.M menyosialisasikan Keppres No.46 Tahun 2025 kepada seluruh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran (PA/KPA) se Kabupaten Nganjuk di Pendopo KRT Sosro Koesumo, Kamis (7/8/2025).

Pemkab Nganjuk, Bhirawa.
Usai terbit Kepres No. 46 Tahun 2025 pada tanggal 30 April kemarin memunculkan polemik khususnya pengadaan barang/jasa (PBJ) untuk jasa konstruksi. Terjadi multitafsir terhadap standar ganda imbas dari kepres tersebut, di mana point penting dari kepres tersebut memperbolehkan Penunjukan Langsung (PL) tersebut memperbolehkan nilai PL dari Rp 200 juta naik hingga menjadi Rp 400 juta namun khusus untuk jasa konstruksi.

Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Pemerintah (LKPP) yang seduanya adalah SOP mekanisme penggadaan yang di tunggu belum juga terbit, namun Kepala LKPP mengeluarkan surat edaran (SE) No.2 Tahun 2025, yang mengisyaratkan berlakunya eKatalog versi 6.0 dan batas akhir penggunaan eKatalog Versi 5.0 yakni 31 Juli 2025 untuk PUPR dan akhir September untuk Dinas Kesehatan.

Untuk mengurangi polemik penggunaan eKatalog versi 6.0 tersebut, Pemerintah Kabupaten Nganjuk melalui Asisten Ekonomi dan Pembangunan (Ekbang) Sekretariat Daerah mengundang Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Pemerintah (LKPP), Dr. H. Hendrar Prihadi, S.E., M.M. untuk mensosialisasikan Keppres No.46 Tahun 2025 kepada seluruh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran (PA/KPA) se Kabupaten Nganjuk di Pendopo KRT Sosro Koesumo, Kamis (7/8/2025).

Kepala LKPP tersebut datang didampingi oleh Emin Adhy Muhaemin, S.Si., M.Si., Direktur Pengembangan Strategi dan Kebijakan Pengadaan Umum, Patria Susantosa, S.Si., M.Si., Deputi Bidang Transformasi Pengadaan Digital dan Hendro Kuswanto, S.E., M.M, Inspektur LKPP.

Berita Terkait :  Paslon Kada Siap Bebaskan Kota Batu dari Sampah dan Bangun Pembangkit Listrik Mandiri

Dalam pidato sambutannya Bupati Nganjuk, Marhaen Djumadi mengucapkan terima kasih atas kedatangan Kepala LKPP, beesama rombongannya untuk memberi pencerahan terhadap PA dan KPA seluruh OPF, kecamatan dan beberapa desa yang nampak hadir.

“Suatu kehormatan Nganjuk mendapat kunjungan Dr. H. Hendrar Prihadi, S.E., M.M, Emin Adhy Muhaemin, S.Si., M.Si., Direktur Pengembangan Strategi dan Kebijakan Pengadaan Umum, Patria Susantosa, S.Si., M.Si., Deputi Bidang Transformasi Pengadaan Digital dan Hendro Kuswanto, S.E., M.M, Inspektur LKPP.untuk mensosialisasikan Kepres No.46 Tahun 2025”, ungkap Marhaen.

Kepala LKPP, Dr. H. Hendrar Prihadi, S.E., M.M,, dalam sambutannya mengatakan bahwa: “Perpres 46 Tahun 2025 ini merupakan revisi dari Perpres No.16 Tahun 2018, untuk Optimalisasi pengadaan barang/jasa pemerintah (PBJ) dengan prinsip tata kelola yang lebih baik”, ungkapnya.

Dalam Kepres 46 Tahun 2025 ini mengatur ketentuan :

  • E-purchasing wajib jika produk tersedia di Katalog Elektronik.
  • Afirmasi produk dalam negeri (PDN) dan UMKM/koperasi.
  • Peningkatan nilai ambang pengadaan langsung (Rp400 juta untuk konstruksi, Rp200 juta untuk
    barang/jasa lain).
  • Penambahan alasan penunjukan langsung untuk program prioritas/penting.

“eKatalog versi 6.0 digunakan untuk mendukung regulasi Perpres 46 Tahun 2025 tersebut menggantikan ekatalog versi 5.0 yang mengatur Digitalisasi: Platform Katalog Elektronik V.6 (sistem end-to-end) dengan fitur negosiasi harga, Fitur mini-kompetisi, dan e-audit.
Konsolidasi pengadaan: Gabungkan kebutuhan untuk efisiensi”, jelasnya.

“Komitmen kuat pemerintah dalam modernisasi PBJ hingga ke tinggkat desa melalui regulasi (Perpres 46/2025) dan digitalisasi melalui penggunaan eKatalog v.6, dengan prinsip-prinsip pengadaan barang/jasa pemerintah, seperti efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel. Serta mendorong UMKM untuk lebih berdaya”, pungkas pria yang biasa di panggil Hendy ini.

Berita Terkait :  Mako Polair Polres Tuban Diresmikan, Jaga Kelestarian Lingkungan dan Keselamatan Nelayan

Menurutnya kabupaten Nganjuk telah menunjukkan kemajuan dengan realisasi PDN/UMKM yang tinggi, tetapi perlu waspada terhadap risiko potensi korupsi dan pemerataan kesempatan bagi UMKM yang ada di kabupaten Nganjuk.

Dengan implementasi yang tepat, kebijakan ini semoga dapat mendorong pengadaan yang lebih efisien dan berkeadilan jauh dari praktek-praktrk curang karena di pantau oleh LKPP yang telah bekerja sama dengan APIP, APH dan KPK tentunya. (dro.hel)

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru