27.2 C
Sidoarjo
Monday, June 23, 2025
spot_img

Kemkomdigi Blokir 6,3 Juta Konten Judi, Jatim Harus Tangani Lintas Sektor


Surabaya, Bhirawa
Maraknya kasus kecanduan judi online hingga masuk rumah sakit jiwa membuat Pemerintah Provinsi Jawa Timur angkat bicara. Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Menur Surabaya mengungkap fakta mencengangkan, sejak Januari hingga April 2025, sebanyak 51 pasien dengan gangguan kecanduan judi online telah ditangani. Yang mengejutkan, pasien termuda masih berusia 14 tahun.

Kepala Dinas Kominfo Jatim, Sherlita Ratna Dewi Agustin, dikonfirmasi menegaskan bahwa persoalan judi online bukan hanya urusan pemerintah pusat semata, tetapi tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat.

“Judi online masalah kita semua elemen masyarakat,” ungkapnya saat dikonfirmasi Bhirawa, Rabu (21/5).

Ia menjelaskan, meski kewenangan utama untuk menelusuri dan memblokir aplikasi judi online ada di tangan pemerintah pusat melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), masyarakat tetap punya peran penting.

“Penerintah pusat dalam hal ini yang bisa mendeteksi, menelusuri dan menutup aplikasi judi online. Termasuk berapa yang diblokir dan bagaimana penyebarannya,” terang Sherlita.

Salah satunya, lanjut dia, dengan melapor lewat aduankonten.go.id, situs resmi milik pemerintah untuk mengadukan konten negatif.

“Kalau masyarakat menemukan situs atau aplikasi judi online, jangan diam. Laporkan lewat kanal resmi itu,” imbaunya.

Bhirawa pun mencoba menelusuri situs resmi milik Kemkomdigi. Data terbaru dari situs aduankonten.go.id menunjukkan, hingga 20 Mei 2025, sudah ada 6.339.707 konten perjudian yang diblokir oleh pemerintah pusat. Jumlah ini menjadi bukti nyata bahwa peredaran judi online sudah sangat masif.

Berita Terkait :  Hari Sumpah Pemuda, Pj Bupati Pamekasan Ingatkan Membangun Kebersamaan pada Generasi Muda

Tak ingin tinggal diam, kata Sherlita, Pemprov Jatim juga telah mengeluarkan surat edaran resmi kepada seluruh Bupati dan Wali Kota se-Jawa Timur, meminta mereka segera mengambil langkah antisipatif.

Bahkan, ASN di lingkungan Pemprov Jatim juga telah diingatkan secara internal untuk tidak terlibat dalam praktik perjudian online.

“Kami ingin masyarakat tahu bahwa pemerintah hadir, tapi kerja sama dari warga juga sangat dibutuhkan,” tegas Sherlita.

Sementara DPRD Jawa Timur meminta peran aktif Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Jatim dalam menangani maraknya praktik judi online yang kian meresahkan masyarakat.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi A DPRD Jatim, Budiono. Ia menilai, selama ini Kominfo Jatim terlalu bergantung pada pemerintah pusat, khususnya Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dalam mendeteksi dan memblokir situs-situs judi online.

Politikus Gerindra ini menyatakan bahwa seharusnya Kominfo Jatim tidak hanya menunggu laporan dari pusat, melainkan memiliki inisiatif dan strategi lokal untuk menelusuri serta mencegah penyebaran konten judi online, terutama yang menyasar warga Jawa Timur.

“Kalau semuanya hanya diserahkan ke pusat, lalu apa fungsi Kominfo Jatim? Kami butuh data, berapa situs judi yang tersebar di Jatim, bagaimana pola penyebarannya, dan sejauh mana dampaknya terhadap masyarakat,” ujar Budiono.

Ia menegaskan bahwa penanganan judi online harus menjadi kerja bersama lintas sektor, termasuk melibatkan pemerintah daerah, kepolisian, dan lembaga pendidikan.

Berita Terkait :  Menaker Apresiasi Peluncuran Komunitas Industri-Pendidikan Indonesia-Tiongkok

Budiono menyebutkan, penyebaran situs judi kini semakin masif dan menyasar generasi muda melalui media sosial dan aplikasi mobile.

“Saat ini, judi online tidak hanya merugikan ekonomi masyarakat, tapi juga mengancam masa depan generasi muda. Kami tidak bisa menunggu sampai pusat bertindak. Harus ada tindakan nyata dari Pemprov Jatim,” tambahnya.

Menurutnya, Pemprov Jatim semestinya memiliki tim monitoring konten digital dan bekerja sama dengan platform digital, operator internet, serta tokoh masyarakat untuk melakukan edukasi dan pemblokiran dini terhadap konten berbahaya.

Ia juga mendorong Gubernur melalui Kominfo Jatim agar segera menyusun peta jalan (roadmap) pemberantasan judi online berbasis lokal, termasuk mengembangkan sistem pelaporan cepat dari masyarakat.

“Jangan sampai kita bicara soal digitalisasi dan AI, tapi masalah klasik seperti judi online justru tak terdeteksi di wilayah kita sendiri,” tutupnya. [geh.gat]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru