Oleh :
Oman Sukmana
Guru Besar FISIP dan Ketua Prodi Doktor Sosiologi, Universitas Muhammadiyah Malang
Keputusan Persyarikatan Muhammadiyah menerima tawaran izin pengelolaan tambang mendapat respons yang positif dari berbagai pihak, bukan saja di kalangan internah Muhammadiyah akan tetapi juga dari berbagai pihak. Sebagaimana dilansir dari sumber berita Nasional.kompas.com (edisi 28/7/2024) bahwa Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah akhirnya memutuskan menerima tawaran Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari pemerintah untuk organisasi masyarakat (ormas) keagamaan. Keputusan PP Muhammadiyah menerima IUP ini ditetapkan dalam rapat pleno konsolidasi nasional PP Muhammadiyah yang dilaksanakan pada hari Minggu, tanggal 28 Juli 2024 di Yogyakarta.
Sebagaimana diketahui bersama bahwa gagasan pemberian IUP bagi Ormas Keagamaan ini dilontarkan oleh Menteri Investasi/ Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia pada awal bulan Mei 2024. Menteri Bahlil berencana akan membagikan Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada sejumlah Ormas keagamaan, yakni: Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah dan organisasi keagamaan lainnya mulai dari Kristen, Katolik, Hindu, dan Buddha. Menurut Bahlil, para tokoh keagamaan sudah selayaknya mendapatkan perhatian dari pemerintah. Terlebih, mereka mempunyai peran yang cukup penting dalam masa-masa perjuangan Indonesia melawan penjajah. Ormas keagamaan dianggap juga memiliki kompetensi yang cukup untuk diberikan mandat mengurus sektor tambang.
Dalam Risalah Konsolidasi PP Muhammadiyah yang ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris PP Muhammadiyah dinyatakan dasar pertimbangan alasan terkait dengan keputusan PP Muhammadiyah menerima izin usaha pengelolaan tambang, yakni antara lain:
Pertama, bahwa kekayaan alam adalah anugerah Allah SWT., dimana manusia sebagai khalifah di muka bumi memiliki kewenangan untuk memanfaatkan alam untuk kemasalahatan dan kesejahteraan hidup material dan spiritual manusia;
Kedua, bahwa pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 menyebutkan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Bahwa sesuai kewenangannya, pemerintah sebagai penyelenggara negara memberikan kesempatan kepada Muhammadiyah, antara lain karena jasa-jasanya bagi bangsa dan negara, untuk dapat mengelola tambang untuk kemandirian dan kesejahteraan masyarakat;
Ketiga, bahwa keputusan Muktamar ke-47 Muhammadiyah di Makassar 2015 mengamanatkan kepada Pimpinan Pusat Muhammadiyah untuk memperkuat dakwah dalam bidang ekonomi selain dakwah dalam bidang pendidikan, kesehatan, kesejahteraan sosial, tabligh, dan bidang dakwah lainnya. Pada tahun 2017, Muhammadiyah telah menerbitkan Pedoman Badan Usaha Milik Muhammadiyah (BUMM) untuk memperluas dan meningkatkan dakwah Muhammadiyah di sektor industri, pariwisata, jasa, dan unit bisnis lainnya;
Keempat, bahwa dalam mengelola tambang maka Muhammadiyah akan berusaha semaksimal mungkin dan penuh tanggung jawab melibatkan kalangan profesional dari kalangan kader dan warga Persyarikatan, masyarakat di sekitar area tambang, sinergi dengan perguruan tinggi, serta penerapan teknologi yang meminimalkan kerusakan alam;
Kelima, bahwa dalam mengelola tambang, Muhammadiyah akan bekerja sama dengan mitra yang berpengalaman mengelola tambang, memiliki komitmen dan integritas yang tinggi, dan keberpihakan kepada masyarakat dan Persyarikatan melalui perjanjian kerja sama yang saling menguntungkan;
Keenam, bahwa pengelolaan tambang oleh Muhammadiyah dilakukan dalam batas waktu tertentu dengan tetap mendukung dan melanjutkan usaha-usaha pengembangan sumber-sumber energi yang terbarukan, serta membangun budaya hidup bersih dan ramah lingkungan. Pengelolaan tambang disertai dengan monitoring, evaluasi, dan penilaian manfaat dan mafsadat (kerusakan) bagi masyarakat. Apabila pengelolaan tambang lebih banyak menimbulkan mafsadat, maka Muhammadiyah secara bertanggungjawab akan mengembalikan ijin usaha pertambangan kepada Pemerintah; dan
Ketujuh, bahwa dalam pengelolaan tambang, Muhammadiyah berusaha mengembangkan model yang berorientasi pada kesejahteraan dan keadilan sosial, pemberdayaan masyarakat, membangun ekosistem yang ramah lingkungan, riset dan laboratorium pendidikan, serta pembinaan jamaah dan dakwah jamaah. Pengembangan tambang oleh Muhammadiyah diusahakan dapat menjadi model usaha “not for profit” dimana keuntungan usaha dimanfaatkan untuk mendukung dakwah dan Amal Usaha Muhammadiyah serta masyarakat luas.
Hal-hal inilah yang menjadi komitmen Muhammadiyah dalam proses pengelolaan tambang di Indonesia. Dengan demikian, kita optimis bahwa pengelolaan tambang khususnya dan pengelolaan sumberdaya alam Indonesia akan berorientasi kepada kemaslahatan bersama bagi rakyat Indonesia.
Memang bahwa bumi, air, dan segala kekayaan alam yang dikandungnya merupakan anugerah Tuhan yang patut disyukuri dan hargai. Sumber daya bersifat terbatas dan harus dikelola serta digunakan secara bijaksana untuk meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan semua orang. Pengelolaan sumber daya alam yang baik bukan berarti sekedar mengambil dan memanfaatkan semaksimal mungkin. Namun hal ini juga harus dibarengi dengan upaya menjaga alam, memperhatikan dampak lingkungan, dan mendistribusikan manfaatnya secara adil kepada masyarakat. Kita tidak boleh hanya mengedepankan kepentingan segelintir orang atau kelompok tertentu, tapi juga memastikan seluruh warga negara dapat menikmati kesejahteraan yang berasal dari kekayaan alam Indonesia. Dengan mengelola bumi, air dan seluruh sumber daya alam secara berkelanjutan dan memperhatikan kesejahteraan masyarakat, maka dipastikan bahwa generasi mendatang juga dapat menikmati dan memanfaatkan sumber daya alam yang kaya ini. Hal ini bukan hanya tugas pemerintah, tetapi juga tanggung jawab masyarakat secara keseluruhan untuk mewujudkan hal tersebut demi masa depan Indonesia yang lebih sejahtera.
Kita menyadari bahwasanya pertambangan memainkan peran penting dalam pembangunan ekonomi dan sosial di banyak negara. Namun agar masyarakat dapat merasakan manfaatnya, sektor pertambangan harus dikelola secara bijak dan bertanggung jawab. Pengelolaan tambang yang baik tidak hanya mengutamakan keuntungan ekonomi tetapi juga kesejahteraan sosial masyarakat lokal. Hal ini dapat dicapai melalui berbagai inisiatif, termasuk memastikan distribusi manfaat yang adil, menyediakan fasilitas infrastruktur publik, berinvestasi dalam peningkatan kapasitas masyarakat, dan mengurangi dampak lingkungan secara komprehensif. Partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan keputusan juga merupakan elemen kunci dalam menjamin akuntabilitas dan transparansi. Melalui praktik pengelolaan tambang yang berpusat pada masyarakat, industri ekstraktif dapat memberikan kontribusi yang signifikan terhadap peningkatan kualitas hidup dan memperkuat perekonomian lokal dan kohesi sosial. Upaya-upaya tersebut pada akhirnya mendukung terciptanya pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan di seluruh lapisan masyarakat. Mari kita kelola tambang untuk kesejahteraan social rakyat Indonesia…(*)
———— *** ————–