26 C
Sidoarjo
Friday, December 5, 2025
spot_img

Kejaksaan Tahan Tersangka Dugaan Korupsi Pengerukan Kolam Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya

Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pengerukan kolam Pelabuhan Tanjung Perak tahun 2023–2024 saat di Kejari Tanjung Perak.

Surabaya, Bhirawa.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak menetapkan enam tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pengerukan kolam Pelabuhan Tanjung Perak tahun 2023–2024. Kasus ini melibatkan PT Pelindo Regional 3 dan PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjung Perak, Darwis Burhansyah mengatakan, tim penyelidik menemukan adanya perbuatan melawan hukum dalam pelaksanaan pekerjaan pemeliharaan kolam pelabuhan. Dimana hal ini dilakukan tanpa dasar perjanjian konsesi serta tanpa surat penugasan resmi dari Kementerian Perhubungan.

“Setelah penyelidik memperoleh alat bukti yang cukup sebagaimana diatur Pasal 184 KUHAP dan dilakukan ekspose perkara, maka penyidik menetapkan enam orang tersangka,” kata Darwis, Kamis (27/11).

Dijelaskannya, enam tersangka terdiri atas unsur manajemen Pelindo Regional 3 dan jajaran direksi PT APBS. Yaitu, AWB selaku Regional Head PT Pelabuhan Indonesia Persero Regional 3 (Oktober 2021–Februari 2024); HES selaku Division Head Teknik PT Pelabuhan Indonesia Persero Regional 3.

Kemudian, EHH selaku Senior Manager Pemeliharaan Fasilitas Pelabuhan PT Pelabuhan Indonesia Persero Regional 3; M selaku Direktur Utama PT APBS (2020–2024); MYC selaku Direktur Komersial Operasi dan Teknik PT APBS (2021–2024) dan DYS selaku Manajer Operasi dan Teknik PT APBS (2020–2024).

Masih kata Darwis, para tersangka ditahan di Rutan Kelas I Surabaya dan Rutan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur selama 20 hari ke depan, mulai 27 November hingga 16 Desember 2025. “Ini untuk memudahkan penyelidikan lanjutan,” jelas Darwis.

Berita Terkait :  Hadir di RPJMD Bojonegoro, Menko PMK Pratikno Tekankan SDM Unggul

Modus Perbuatan Melawan Hukum
Dari hasil penyidikan, para tersangka diduga melakukan sejumlah pelanggaran, antara lain Melakukan pekerjaan pengerukan kolam tanpa perjanjian konsesi dan tanpa izin KSOP, Melakukan penunjukan langsung PT APBS sebagai pelaksana pekerjaan meskipun perusahaan tersebut tidak memiliki kapal dan tidak kompeten untuk pekerjaan pengerukan.

Selain itu, Markup HPS/OE hingga mencapai Rp200 miliar tanpa menggunakan konsultan dan engineering estimate, Mengalihkan pekerjaan pengerukan kepada pihak ketiga (PT Rukindo dan PT SAI) tanpa dasar yang sah. Melakukan manipulasi nilai anggaran dan pengadaan tanpa dokumen KKPRL (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut).

Kerugian keuangan negara masih dalam perhitungan auditor BPKP, namun estimasi sementara diperkirakan mendekati nilai kontrak, yakni Rp196 miliar. “Kemarin penyelidik telah menerima penitipan dana sebesar Rp70 miliar dari PT APBS melalui rekening penampungan Kejaksaan,” ujar Darwis.

Kejari menyatakan telah memeriksa 50 saksi serta mengamankan 415 dokumen fisik dan 7 dokumen elektronik sebagai alat bukti. Pemeriksaan juga melibatkan ahli pidana, ahli keuangan negara, dan ahli pelaksanaan pekerjaan konstruksi.

“Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru. Kita akan kembangkan setelah audit dan pemeriksaan lanjutan,” tegas Darwis.

Kejaksaan menjerat para tersangka dengan Pasal 2 dan Pasal 3 jo. Pasal 18 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, terkait tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara. Saat disinggung kerugian negara yang dialami, Darwis menjelaskan jika Kejari Tanjung Perak masih menunggu Hasil Audit Resmi.

Berita Terkait :  Dishub Kota Probolinggo Tambah Dua Pos Perlintasan KA, Wujud Nyata Komitmen Keselamatan Warga

“Perhitungan pasti kerugian negara akan disampaikan dalam surat dakwaan setelah audit BPKP rampung,” ucapnya.

Darwis menerangkan, berdasarkan kontrak yang dilakukan, mencapai total kerugian disesuaikan dengan nilai kontrak. “Maka diperkirakan mencapai Rp196 miliar dikurangi Rp70 miliar dana titipan yang telah diserahkan,” pungkasnya. (bed.hel)

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru