Tuban, Bhirawa.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban bantu untuk menagih 3 perusahaan yang menunggak pembayaran iuran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK). Dalam penagihan tersebut tercatat dengan total tagihan tunggakan seluruhnya mencapai Rp 277 juta.
Pertemuan bersama antara Kejaksaan Negeri dan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tuban diselenggarakan di kantor Kejaksaan Negeri Tuban Jl. RA. Kartini No.1, Tuban yang dihadiri oleh Kepala Seksi Perdata Dan Tata Usaha Negara, Hendi Budi Fidriantro, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bojonegoro, Rd Edi Sasono dan Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tuban, Anita Riza Chaerani didampingi petugas pemeriksa cabang.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tuban, Anita Riza Chaerani menyampaikan bahwa, salah satu wewenang yang dapat dilakukan BPJS Ketenagakerjaan selaku penyelenggara program jaminan sosial ketenagakerjaan adalah melakukan pengawasan dan pemeriksaan kepada badan usaha sampai dengan proses pelimpahan penagihan tunggakan iuran ke Kejaksaan melalui surat kuasa khusus non litigasi maupun litigasi.
“Dengan adanya penyerahan SKK tersebut, maka Kejaksaan akan melakukan surat teguran, pemanggilan, dan memintakan keterangan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bojonegoro, Rd Edi Sasono menambahkan, kolaborasi baik dengan Kejaksaan Negeri Tuban terhadap penegakan hukum atas kepatuhan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan dapat dikatakan menjadi terobosan yang cukup efektif dalam penegakan hukum.
“Kolaborasi sangat baik dan terbukti menjadi langkah akhir dalam bentuk penegakan hukum litigasi setelah dilaksanakannya langkah non-litigasi berupa pemanggilan dan pemberian somasi kepada badan usaha yang menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan,” tambah Edi sapaan akrabnya.
Edi berharap dengan kejadian tersebut, diharapkan agar kedepannya dapat memberikan efek jera kepada perusahaan yang tidak patuh dalam mendukung program BPJamsostek.
“Semoga kedepannya seluruh perusahaan dapat berkomitmen untuk patuh mendaftarkan seluruh tenaga kerja dan membayar iuran tiap bulannya. Karena ini merupakan program pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja Indonesia,” pungkasnya. (geh,hud.hel)