25 C
Sidoarjo
Friday, December 5, 2025
spot_img

Kejari Surabaya Tahan Tersangka Dugaan Korupsi Penyalahgunaan Aset PT KAI

Surabaya, Bhirawa
Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan aset PT Kereta Api Indonesia (KAI) Persero di Jl Pacarkeling Surabaya. Dari kasus ini, mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp4.779.800.000 atau Rp4,7 miliar lebih.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaaan Negeri (Kejari) Surabaya, Putu Arya Wibisana mengatakan, dari kasus ini penyidik menetapkan tersangka atas nama Edwin Syahbuddin (52). Warga Jl Pacarkeling Surabaya ini, ditetapkan tersangka atas surat dari Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya yang menerbitkan penetapan tersangka dengan Nomor Kep – 05/M.5.10/Fd.2/08/2025 tanggal 22 Agustus 2025.

”Dari penyidikan dikembangkan dengan surat penahanan tingkat penyidikan Nomor Print – 05/M.5.10/Fd.2/08/2025, dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Dugaan Perbuatan Melawan Hukum Penyalahgunaan Aset milik PT KAI di Jalan Pacarkeling Surabaya,” kata Putu, Selasa (26/8).

Putu menjelaskan, penyidikan ini sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya Nomor Print-01/M.5.10/Fd.1/03/2025 tanggal 4 Maret 2025. Dari sini, berkembang hingga penetapan Edwin Syahbuddin sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan aset milik PT KAI Persero di Jl Pacarkeling.

Dari penyidikan itu, penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup dalam kasus ini. Hingga selanjutnya menetapkan Edwin Syahbuddin sebagai tersangka kasus dugaan korupsi yang mengakibatkan kerugian negara cq PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) Persero sebesar Rp4.779.800.000.

Berita Terkait :  Kunjungi PWI Jawa Timur, PT Panji Gemilang Utama Pererat Hubungan dengan Media

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dipersangkakan dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

”Penyidik memutuskan untuk melakukan penahanan selama 20 hari terhadap tersangka di Rutan Kelas 1 Surabaya Cabang Kejaksaan Tinggi Jawa Timur,” tegas Putu. [bed.fen]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru