33 C
Sidoarjo
Friday, December 5, 2025
spot_img

Kejari Kota Batu Gandeng Kades Mitigasi Resiko Penyelewengan Aset dan Anggaran Desa

Suasana penyuluhan hukum kepada para Kades dan Lurah yang digelar Kejari Kora Batu di Gedung Rakyat, Balai Desa Pandanrejo, Minggu (16/11).(anas/bhirawa)

Kota Batu,Bhirawa.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu berupaya meminimalisir resiko penyelewengan Dana Desa dan aset- aset yang dimiliki desa. Untuk itu Kajari Kota Batu, Andi Sasongko SH MHum menggandeng para Kepala Desa dan Lurah se-Kota Batu untuk melakukan mitigasi terhadap resiko- resiko tersebut.

Andi Sasongko mengatakan dalam upaya preventif memitigasi resiko pengelolaan anggaran dan aset yang ada di desa ini, pihaknya akan mengoptimalkan program “Jaga Desa” atau Jaksa Garda Desa. Adapun obyek yang rentan bermasalah dengan hukum di antaranya pengelolaan Dana Desa dan aset- aset milik desa maupun kelurahan.

“Jaga Desa atau Jaksa Garda Desa adalah program Kejaksaan Agung untuk mengawal dan mendampingi desa dalam pengelolaan dana desa agar berjalan sesuai aturan dan akuntabel,” ujar Andi, Senin (17/11).

Ia menjelaskan juga terdapat fungsi lain kejaksaan dalam memitigasi resiko pelanggaran hukum di pemerintahan desa yaitu, Jaksa Pengacara Negara (JPN). Sebagai JPN, jaksa di Kejari Kota Batu siap untuk melakukan pendampingan hukum serta menjadi legal asisten untuk para aparatur negara. Dan fungsi ini juga berlaku sampai tingkat desa baik di dalam maupun di luar pengadilan.

Adapun berkaitan akan diberlakukannya KUHP Nasional pada 2 Januari 2026, Kejari Kota Batu akan melakukan penguatan peran Rumah Restorative Justice (RJ). Untuk itu akan dibentuk mediator- mediator di setiap desa/kelurahan untuk mengoptimalkan fungsi RJ ini. Diharapkan hal ini bisa mendukung penyelesaian perkara berbasis pemulihan sosial sekaligus pembinaan masyarakat.

Berita Terkait :  Calon Wali Kota Malang Abah Anton Hadiri Senam Rutin Komunitas Fu Qing

Saat ini Kejari Kota Batu melalui Seksi Intelijenaktif melaksanakan kegiatan penerangan hukum kepada para Kades/ Lurah. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman para Kades/Lurah se-Kota Batu terkait pentingnya sinergi dan koordinasi dengan Kejaksaan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

Dengan sinergitas ini maka upaya pencegahan potensi munculnya permasalahan hukum dalam pelaksanaan program pemerintah desa bisa dilakukan. “Dengan langkah ini bahwa upaya mitigasi untuk mengurangi resiko penyalahgunaan anggaran yang ada di Desa maupun Kelurahan bisa dilakukan secara maksimal,” jelas Andi.

Ditambahkan Kasie Inteligent Kejari Kota Batu, Januar Ferdian SH MH bahwa salah satu kegiatan hukum yang telah dilakukan adalah Penerangan Hukum Kades/ Lurah yang dilaksanakan di Gedung Rakyat, Balai Desa Pandanrejo, Kota Batu pada akhir pekan kemarin.

Kegiatan ini juga menjadi upaya Kejari Batu untuk membangun kedekatan, meningkatkan komunikasi, serta memberikan pendampingan hukum yang bersifat preventif ke pemerintah desa. “Dengan demikian diharapkan para Kades dan Lurah di Kota Batu bisa menjadikan setiap kebijakan dan penggunaan anggaran desa berjalan sesuai aturan, transparan, dan akuntabel,” ujar Januar.

Dalam Penerangan Hukum Kades dan Lurah ini, Kajari menekankan terkait pelaksanaan Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) yang merupakan kebijakan nasional yang dilandasi Inpres No.9 Tahun 2025, Permenkop No.3 Tahun 2025, serta SKB 4 Menteri dan 2 Lembaga. Penekanan ini bertujuan mewujudkan swasembada pangan berkelanjutan dan pemerataan ekonomi dari desa melalui percepatan pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan koperasi.

Berita Terkait :  Jadi Motor Penggerak Ekonomi, Koperasi Merah Putih Diminta Kembangkan Potensi Desa di Situbondo

Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan PT Agrinas Pangan Nusantara akan dapat bersinergi dalam penyediaan lahan, pembangunan infrastruktur, serta penganggaran melalui DAU, DBH, dan Dana Desa. Dan melalui kegiatan penyuluhan hukum ini menjadi momentum dalam mempererat silaturahmi Kejari Kota Batu dengan Asosiasi Kepala Desa dan Lurah (APEL) Batu.

“Dengan demikian antara Kejari dan APEL Batu dapat melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab, dan dapat mengambil kebijakan yang dapat memperbaiki tata kelola pemerintahan desa maupun kelurahan dengan baik,” tandas Januar.(nas.hel)

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru