Kab Pasuruan, Bhirawa
Sebanyak 186 perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap, hasil barang bukti pidana umum dan pidana khusus selama semester kedua di tahun 2024 dimusnakan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan. Pemusnahan dilakukan halaman belakang kantor Kejari Kabupaten Pasuruan, Kamis (21/11).
“Yang kami musnakan adalah semua barang bukti hasil pidana umum dan pidana khusus. Yakni, selama semester kedua di tahun 2024 yang dimulai dari Mei sampai November. Totalnya ada 186 perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap,” ujar Kepala Kajari Kabupaten Pasuruan, Teguh Ananto.
Rincian dari 186 perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap terdiri dari 92 perkara narkotika, 41 perkara TPUL (tindak pidana umum lain), 34 perkara Oharda (orang dan harta benda), 3 perkara cukai dan 16 perkara tipiring. Khusus untuk perkara narkotika, barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 438,7 gram shabu-shabu, 31.639 butir obat daftar G dari berbagai jenis dan 30,56 gram ganja.
Sedangkan BB lainnya terdiri dari 44 gram serbuk peledak, 34 buah timbangan elektrik, 51 HP, 619.400 batang rokok illegal, 519 lembar pita cukai dan 306 botol minuman keras. “Seluruh barang bukti yang dimusnahkan dilakukan dengan cara berbeda-beda. Sesuai SOP yang sudah ditetapkan. Untuk narkoba dilakukan dengan cara dilarutkan ke dalam air dan selanjutnya langsung dibuang,” papar Teguh Ananto.
Sementara itu untuk sajam, besi, potongan kayu dimusnahkan dengan cara dipotong dengan gerindra. Sehingga, tidak dapat digunakan kembali. Adapun, Handphone dimusnakan dengan cara ditumbuk. “Misalnya bong, baju, plastik dimusnahkan dengan cara yang dibakar. Untuk miras, tinggal dilindas dengan alat berat slender serta BB rokok yang dimakan dengan cara dibakar,” jelas Teguh Ananto.
Selama pemusnahan barang bukti, ia berpesan kepada masyarakat atau khususnya pelajar di Kabupaten Pasuruan. Yakni, mengingatkan bahwa mengkonsumsi narkoba akan merusak generasi bangsa. “Kita juga sudah melakukan program masuk ke sekolah-sekolah untuk mengingatkan para siswa. Karena dengan mengkonsumsi narkoba akan merusak generasi bangsa,” imbuh Teguh Ananto.[hil.ca]