Jombang, Bhirawa
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang memusnahkan uang palsu (upal) senilai Rp18,7 Miliar. Upal ini adalah satu dari tujuh jenis barang bukti perkara pidana yang dimusnahkan oleh Kejari Jombang, Senin (24/02).
Uang palsu yang dimusnahkan tersebut berupa pecahan Rp100.000 sebanyak 129.200 lembar dan pecahan Rp50.000 sebanyak 115.650 lembar. Jika ditotal, seluruh uang palsu tersebut senilai Rp18,7 miliar.
Kepala Kejari (Kajari) Jombang Nul Albar mengatakan, uang palsu tersebut sangat berbahaya jika.beredar di masyarakat, apalagi menjelang bulan suci Ramadan ini, uang palsu dapat merugikan masyarakat.
Oleh karenanya, upal senilai Rp18,7 Miliar tersebut dimusnahkan. Uang palsu pecahan Rp50.000 dan Rp100.000 itu dimusnahkan dengan cara dibakar.
“Uang palsu ini adalah salah satu tindak pidana yang sangat merugikan perekonomian negara,” kata Kajari Jombang.
“Kalau ini beredar berbahaya sekali karena menjatuhkan nilai keuangan kita,” tandas dia.
Selain uang palsu, ada sejumlah barang bukti hasil tindak pidana yang dimusnahkan. Antara lain, 850,88 gram sabu-sabu, 65.074 butir pil dobel L, 2.487 butir pil Y, 16 paket alat hisap sabu, dan 13,44 gram pipet kaca.
Barang bukti narkotika dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air. Sementara untuk barang bukti alat hisap sabu dan pipet kaca dimusnahkan dengan cara dibakar.
Kajari Jombang menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil tindak pidana sejak bulan November 2024 hingga Februari 2025. Selama 4 bulan tersebut, terdapat 115 perkara yang telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri (PN) Jombang.
“Berdasarkan perintah hakim bahwa barang bukti yang kita saksikan ini dirampas untuk dimusnahkan dengan tata cara yang berbeda,” terangnya.
“Ada yang dibakar, ada yang dilarutkan dalam cairan,” pungkas Kajari Jombang. [rif.kt]