Tulungagung, Bhirawa.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung melakukan penahan terhadap tersangka berinisial H, Kamis (3/10). Penahan ini karena tersangka diduga membantu dalam kasus tindak pidana korupsi keuangan dana desa dengan tersangka Kepala Desa Tambakrejo Kecamatan Sumbergempol berinisial S yang sebelumnya juga telah ditahan oleh kejaksaan.
Kasi Intelejen Kejari Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti, menyatakan tersangka H ditahan setelan tim penyidik kejaksaan melakukan ekspose perkara. “Ada peran tersangka H membantu kades dalam menerbitkan nota fiktif,” ujarnya.
Nota-nota fiktif yang diterbitkan tersangka H, menurut Amri, terjadi selama tiga tahun. Yakni mulai tahun 2020 sampai tahun 2022.
“Tersangka ini membantu kades dengan menerbitkan nota fiktif untuk kemudian dijadikan sebagai pertanggungjawaban (keuangan) oleh kades,” tuturnya.
Amri mencontohkan pada tahun 2020 silam, ada penyertaan modak untuk Bumdes sebesae Rp 175 juta. Namun pada kenyataannya penyertaan modal tersebut tidak disetorkan ke Bumdes.
“Hanya dibuat nota-nota fiktif, seperti pembelian sembako, pembelian hand sanitizer, APD (alat pelindung diri) dan sebagainya. Seakan-akan dibelikan alat kesehatan,” paparnya.
Saat tahun 2020 itu diakui Amri sedang terjadi pandemi Covid-19. Dan itu dimanfaatkan untuk membuat nota fiktif yang berhubungan dengan upaya pengendalian Covid-19.
Tersangka H yang kini dititipkan di Lapas Kelas IIB Tulungagung, menurut Amri, bukan perangkat desa atau pun ASN. Ia merupakan pihak swasta.
Ketika ditanya apakah bakal ada lagi tersangka dalam kasus tipikor tersebut, Amri menyatakan tidak menutup kemungkinan hal itu terjadi. “Nanti kita lihat hasil proses penyidikan selanjutnya,” tandasnya.
Sedang soal besaran kerugian negara, pria ramah ini mengatakan nilainya bervariatif setap tahun dan berbeda. “Soal ini sudah dihitung oleh Inspektorat (Pemkab Tulungagung). Jadi sudah dirinci juga oleh Inspektorat mana yang benar-benar diberikan dan mana yang benar-benar fiktif sudah diperhitungkan di laporan Inspektorat,” jelasnya. [wed.dre]