Polres Tulungagung, Bhirawa
Polres Tulungagung sejak bulan Agustus 2025 sampai awal bulan November 2025 ini melakukan penahanan terhadap 41 tersangka pengedar narkoba. Para pengedar narkoba itu beraksi di 36 tempat kejadian perkara (TKP di wilayah Kabupaten Tulungagung.
Kapolres Tulungagung, AKBP Muhammad Taat Resdi, di Mapolres Tulungagung, Rabu (5/11) mengungkapkan dari 36 TKP tersebut, Kecamatan Kedungwaru yang tertinggi. “Kecamatan Kedungwaru masih menjadi juara bertahan. Ini daerah daerah paling rawan peredaran narkoba selama satu setengah tahun saya bertugas di Tulungagung,” ujarnya.
Dalam tiga bulan terakhir, menurut dia, kasus narkoba yang berhasil diungkap Polres Tulungagung di Kecamatan Kedungwaru sebanyak 10 TKP. Sementara, kecamatan kedua yang juga rawan peredaran narkoba adalah Kecamatan Kota Tulungagung. “Di Kecamatan Kota sebanyak 8 TKP, dan kecamatan lainnya di bawah jumlah tersebut,” sambungnya.
Kapolres Taat membeberkan, 36 TKP selama tiga bulan terakhir berlokasi di 12 wilayah kecamatan. Sebaliknya, ada kecamatan yang dalam kurun waktu yang sama nihil atau nol TKP ungkap kasus narkoba. Kelima kecamatan yang bersih dari peredaran narkoba itu masing-masing adalah Kecamatan Pucanglaban, Kecamatan Tanggunggunung, Kecamatan Kauman, Kecamatan Gondang dan Kecamatan Pagerwojo.
“Yang perlu diwaspadai Kecamatan Sendang. Saat ini ada 2 TKP. Ini merangsek naik. Sedang Kecamatan Ngunut saat ini 1 TKP,” paparnya.
Menjawab pertanyaan, Kapolres Taat menyebut dari 41 tersangka, dua di antaranya merupakan pasangan suami istri. “Sementara 15 tersangka lainnya merupakan residivis kasus yang sama, kasus narkoba,” ucapnya.
Ada pun barang bukti yang berhasil disita dari para tersangka, di antaranya shabu sebanyak 375,08 gram, 1 butir pil ekstasi, 9.990 butir pil Double L dan 507 butir Alprazolam. Selain juga 44 buah HP, 65 pipet, 25 alat bong dan uang sejumlah Rp 3.539.000.
Para tersangka dijerat dengan UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya pidana paling lama 20 tahun dan paling singkat 4 tahun. (wed.fen)


