27 C
Sidoarjo
Wednesday, April 8, 2026
spot_img

Kawal Instruksi Presiden, GM FKPPI Kota Pasuruan Pastikan Uang Negara Tak Menguap Sia-sia

Kota Pasuruan, Bhirawa
Komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam memastikan setiap rupiah anggaran negara sampai ke tujuan tanpa disunat di tengah jalan, mulai diterjemahkan secara konkret di tingkat akar rumput.

Di Kota Pasuruan, pengawasan terhadap proyek pusat yang mengalir ke daerah kini diperketat guna mencegah terjadinya kebocoran anggaran dan penurunan kualitas infrastruktur.

Langkah tegas ini ditunjukkan Ketua Generasi Muda Forum Komunikasi Putra Putri Purnawirawan TNI/Polri (GM FKPPI) Pasuruan, Ayik Suhaya, saat melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) pada proyek pembangunan Koperasi Merah Putih (KMP) di Kelurahan Sebani, Kota Pasuruan, Selasa (8/4).

Pembangunan KMP didanai Agrinas ini menjadi salah satu potret bagaimana proyek pusat harus dikawal ketat. Tujuannya supaya tidak masuk angin saat mencapai pelaksana teknis di daerah. Ayik menegaskan bahwa pengawasan masyarakat adalah benteng terakhir integritas pembangunan.

”Pak Presiden berulang kali menegaskan komitmen untuk memberantas korupsi seakar-akarnya. Proyek yang turun dari pusat ke daerah tidak boleh dibiarkan tanpa pengawasan. Kami hadir untuk memastikan pesan itu sampai ke lapangan,” kara Ayik Suhaya di lokasi proyek.

Menurut Ayik, pengawalan itu sangatlah krusial karena proyek di daerah sering kali luput dari radar pengawasan pusat. Sehingga, rentan sekali terjadi praktik subkontrak yang tidak sehat.

Dalam Sidak itu, ditemukan indikasi rantai distribusi anggaran yang timpang. Proyek yang sedianya bernilai Rp1,1 miliar, faktanya hanya dikerjakan oleh pelaksana lokal dengan nilai kontrak sebesar Rp285 juta.

Berita Terkait :  Istiqomah Sehat dan Bugar Setelah Ramadan

”Jika dari pagu Rp1,1 miliar kemudian disubkan hanya Rp285 juta, tentu kualitasnya akan dikorbankan. Kami tidak ingin proyek pusat berakhir menjadi bangunan yang cepat rusak karena spesifikasinya dimainkan,” kata Ayik Suhaya.

Tentu saja, selisih angka yang mencolok tersebut juga berdampak langsung pada kualitas pekerjaan di lapangan. Yaitu, pengerjaan manual atau tanpa mesin pengaduk beton (molen), mambuat kekuatan struktur bangunan menjadi tanda tanya besar.

Tidak adanya papan nama proyek yang melanggar UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Lalu, pelaksana lapangan mengaku tidak memegang Rencana Anggaran Biaya (RAB) maupun Surat Perintah Kerja (SPK).

GM FKPPI Pasuruan menyatakan akan membawa temuan itu sebagai bahan evaluasi agar pola pengerjaan proyek serupa di masa depan lebih transparan. Pengawasan ini bukan untuk menghambat pembangunan, melainkan untuk menjamin bahwa setiap pembangunan yang dilakukan benar-benar memiliki kualitas yang setara dengan anggaran yang dikucurkan dari pusat.

”Kami akan kawal terus. Jangan sampai niat baik pemerintah pusat untuk membangun ekonomi daerah melalui KMP ini justru ternoda oleh praktik-praktik teknis yang tidak akuntabel di lapangan,” cetus Ayik Suhaya. [hil.fen]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!