28 C
Sidoarjo
Thursday, September 19, 2024
spot_img

Kasus Pernikahan Anak di Kota Madiun Terendah di Jawa Timur dalam Empat Tahun Terakhir


Kota Madiun, Bhirawa
Kasus pernikahan anak di kota Madiun menjadi yang terendah di Jawa Timur dalam empat tahun terakhir. Sejak tahun 2020 tidak lebih dari 20 pengajuan dispensasi nikah bawah umur diajukan tiap tahunnya .

“Jadi berdasar data dari Pengadilan Agama, untuk kasus dispensasi nikah di Kota Madiun cukup rendah. Bahkan terendah di Jawa Timur setidaknya di empat tahun terakhir,” kata Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Pemenuhan Hak Anak Dinsos PPPA Kota Madiun Endria Triningsih Kusdiana, Jumat (16/8).

Endria menjelaskan berdasarkan undang-undang 16/2019 tentang perkawinan, batas minimal menikah untuk laki-laki maupun perempuan minimal sudah 19 tahun. Di bawah usia tersebut, wajib mengajukan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama setempat. Jika tidak ada dispensasi nikah, pasangan yang mengajukan tidak bisa menikah secara resmi negara.

Data pengajuan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama di Kota Madiun cukup rendah. Tidak lebih dari 20 kasus. Yakni, 17 kasus di 2020, 11 kasus di 2021, 16 kasus di 2022, dan 14 kasus di 2023. ”Data tersebut merupakan data dispensasi nikah yang sudah dikabulkan pihak pengadilan. Ada juga yang dicabut atau ditolak,” ungkapnya.

Seperti pada 2023 silam. Sejatinya ada 20 perkara yang diterima. 16 di antaranya dikabulkan. Empat lainnya dicabut. Namun, dari 16 perkara yang dikabulkan tersebut dua di antaranya berasal dari luar Kota Madiun. Artinya, hanya ada 14 kasus yang benar-benar dari warga Kota Madiun. Endria menyebut keberhasilan dalam menekan kasus pernikahan anak tersebut tak terlepas dari upaya pemerintah. Salah satunya, upaya dalam peningkatan SDM.

Berita Terkait :  Calon Kepala Daerah Harus Berpijak pada RPJP Jawa Timur 2025-2045, Ini Alasannya

“Upaya penekanan perkawinan anak ini tidak bisa berdiri sendiri. Ada banyak OPD dan instansi yang berperan. Seperti, Dinkes PP dan KB, Dinas Pendidikan, Kemenag, dan Pengadilan Agama. Kalau dari kami, tentu saja dengan gencar melakukan sosialisasi terkait pencegahan perkawinan anak,” ujarnya.

Selain itu, pihaknya juga memiliki Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga). Puspaga ini merupakan unit layanan preventif dan promotif sebagai tempat pembelajaran untuk meningkatkan kualitas keluarga. Puspaga memberikan layanan informasi, konsultasi, dan konseling bagi anak, orang tua atau orang yang bertanggung jawab terhadap anak dengan melibatkan psikolog.

“Kita juga menjalin MoU dengan Pengadilan Agama terkait sinergi perencanaan dan pelaksanaan pelayanan perlindungan perempuan dan anak. Prinsipnya ini merupakan kerja keras bersama sesuai tupoksi masing-masing,” jelasnya. [dar.gat]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Berita Terbaru

spot_imgspot_imgspot_img