Situbondo, Bhirawa
Kasus pencurian handphone yang terjadi di sebuah mesin ATM di Jl PB Sudirman, Situbondo, akhirnya diselesaikan lewat mekanisme restoratif justice. Langkah ini diambil setelah pelapor dan terlapor sepakat berdamai dan kerugian dialami korban telah dipulihkan.
Kapolres Situbondo, AKBP Rezi Dharmawan melalui Kasatreskrim, AKP Agung Hartawan membenarkan penyelesaian perkara tersebut. Ia menyebut, langkah restoratif justice ditempuh karena pelapor mencabut laporannya dan antara kedua pihak sepakat menyelesaikan masalah secara kekeluargaan.
”Kasus ini termasuk kategori pencurian ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 364 KUHP. Karena adanya itikad baik dari terlapor dan perdamaian dari kedua belah pihak, penyidik menghentikan proses penyidikan sesuai mekanisme restoratif justice,” jelas AKP Agung.
Peristiwa tersebut bermula pada Rabu, 9 April 2025 sekira pukul 14.30 WIB. Saat itu, pelapor yang merupakan nasabah sedang mengambil uang di mesin ATM BRI depan Alfamart Jalan PB Sudirman. Usai bertransaksi, korban lupa membawa ponsel miliknya yang diletakkan di atas mesin ATM.
Tak lama kemudian, seorang perempuan bernama JA (30) datang untuk mengambil uang di mesin ATM yang sama. Ia menemukan ponsel yang tertinggal tersebut dan membawanya pulang. Setelah sebulan dibiarkan dalam keadaan mati, ponsel itu akhirnya di reset dan digunakan.
Dari hasil penyelidikan Unit Resmob Tengah Satreskrim Polres Situbondo, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa satu unit handphone Vivo Y20 warna hitam serta rekaman CCTV di lokasi kejadian. Terlapor kemudian diamankan untuk dimintai keterangan.
Dalam proses mediasi yang difasilitasi penyidik, pelapor dan terlapor akhirnya sepakat untuk berdamai. Pelapor pun mencabut laporan dan barang bukti dikembalikan kepada pemiliknya. Dengan kesepakatan damai ini penyidik Satreskrim menghentikan penyidikan dan mengembalikan barang bukti kepada pelapor. [awi.fen]


