Kapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto (kanan) didampingi Kapolresta Malang, Kombes Nanang Haryono.
Polresta Malang, Bhirawa.
Polresta Malang melalui Satuan Reserse Narkotika dan Obat (Satresnarkoba) berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja yang jumlahnya mencapai 166,58 kilogram (kg), yang merupakan jaringan antar provinsi di Indonesia. Sedangkan penggagalan peredaran ganja itu juga merupakan Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024. Hal ini sebagai atensi Kepala Polisi Daerah (Kapolda) Jatim Irjen Pol Imam Sugianto.
Dan Kapolda Jatim telah memberikan apresiasi yang tinggi kepada Satresnarkoba Polresta Malang Kota, karena dengan penggagalkan peredaran narkoba itu, maka telah menyelamatkan sebanyak 54.526 jiwa dari penyalahgunaan narkotika. “Keberhasilan yang dilakukan Polresta Malang Kota merupakan komitmen Polri dalam mendukung Program Asta Cita Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dalam memberantas jaringan narkotika yang merusak generasi bangsa,” tegas Irjen Pol Imam Sugianto, Rabu (4/12), dalam rilisnya.
Kapolda Jatim dalam rilisnya juga menyampaikan, bahwa Panglima Daerah Militer (Pangdam) V Brawijaya Mayjend TNI Rudy Saladin juga hadir dalam rilis yang digelar Polda Jatim. Dan Pangdam juga memberikan apresiasi, serta menegaskan kepada jajaran Kodam V Brawijaya, dan siap bahu membahu bersama Polres di jajaran Polda Jatim dalam memberantas bahaya narkoba. Selain itu, jajaran Kodam V Brawijaya siap mendukung dan mensupport bersama rekan-rekan Polres di jajaran Polda Jatim untuk memberantas narkoba dan sejenisnya. “Karena ini merupakan ancaman bahaya laten dan terbukti masih ada dalam lingkungan kita potensi-potensi seperti ini,” kata Kapolda Jatim.
Dalam kasus ini, Kapolda Jatim juga menyampaikan, ada dua jaringan dalam kasus tersebut. Jaringan pertama, tersangkanya ada 3 yakni DIK (30), warga Karangploso, Kabupaten Malang, RID (30), warga Padang Sidempuan, Sumatera Utara, SIK (30), warga Lampung. Dari tangan ketiga pengedar itu diamankan 154 bungkus ganja dengan berat 163,58 kg serta satu unit mobil sedan. Jaringan kedua adalah tersangka berinisial Criz, ADB dan tersangka AJ. Dari tangan mereka petugas mengamankan ganja seberat 3 kg, dan para tersangka merupakan bagian dari jaringan pengedar antar provinsi, yang melibatkan wilayah Medan, Malang, dan Jakarta.
Menurutnya, pengungkapan berawal dari penangkapan tiga tersangka yakni Criz, ADB, AJ dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024 di Malang, pada 11 September 2024. Dan setelah itu ditemukan 34 kg ganja yang dikirim melalui ekspedisi. Dari pengungkapan itu, diketahui tersangka RID dan SUK bertugas untuk melakukan pengiriman. Sedangkan dari keterangan keduanya, diketahui ganja tersebut milik tersangka berinisial DIK. Kemudian dari keterangan tersangka RID dan SUK, petugas berhasil mengidentifikasi dan menangkap DIK, yang diketahui menyimpan 43,4 kg ganja di rumahnya di Karangploso, Kabupaten Malang.
“Dari keterangan para tersangka, petugas selajutnya menangkap DIK di rumahnya kawasan Desa Ngijo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, dan langsung menagamankan barag bukti narkotika jenis ganja kering seberat 43,4 kg,” terang Kapolda Jatim Imam Sugianto, yang juga berasal dari Kota Batu. (cyn.hel).